Rampas Motor di Jalan, Dua Debt Collector Jember Dibekuk Polisi
Dua debt collector berinisial EP 35 tahun, warga Lingkungan Krajan, Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang dan ANC 42 tahun, warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan/Kecamatan Kaliwates harus berurusan dengan polisi. Mereka ditangkap Tim Resmob Polres Jember usai menjabal atau merampas sepeda motor warga.
“Tersangka sementara ada dua yang kami amankan. Korban merupakan warga Kecamatan Ledokombo, Jember,” kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Sabtu, 29 Januari 2022.
Aksi perampasan sepeda motor itu terjadi pada hari Selasa, 25 Januari 2022. Saat itu tersangka membuntuti korban yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy yang melintas di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Kaliwates, Jember.
Sesampainya di simpang empat Argopuro, Kecamatan Kaliwates, tersangka meminta korban berhenti. “Korban diberhentikan, kemudian tersangka meminta korban menyerahkan sepeda motornya,” jelas Komang.
Untuk meyakinkan korban, tersangka sempat menyodorkan surat berita acara serah terima kendaraan bermotor dengan menyebut salah satu LSM di Jember. Korban diminta menandatangani surat serah terima kendaraan itu.
Korban yang merasa ketakutan akhirnya menandatangani surat yang disodorkan tersangka dan menyerahkan motor Scoopy warna merah tersebut dibawa tersangka.
Karena merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polres Jember. "Setelah menerima laporan, kami lakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka," jelas Komang.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka ternyata melancarkan aksinya bersama dua orang temannya. Dua orang itu yang diketahui berinisial SW dan S saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO. "Ada dua pelaku lainnya berinisial SW dan S yang masih dalam proses pengejaran," pungkas Komang.
Dari tangan kedua tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Scoopy milik korban dan selembar berita acara serah terima kendaraan bermotor.
Advertisement