Rampas Motor dan Perhiasan Tunangan, Pemuda di Jember Ditembak
Seorang pemuda berinisial MA, warga Kecamatan Sumbersari, Jember kini berjalan pincang. Pemuda berusia 27 tahun ini terpaksa ditembak polisi karena melawan saat hendak ditangkap.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, tersangka MA dilaporkan ke Polsek Bangsalsari pada tanggal 28 Desember 2024. Ia dilaporkan usai merampas motor dan perhiasan milik tunangannya berinisial SD, warga Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari, Jember pada tanggal 21 Desember 2023.
Saat itu, MA terlibat cekcok dengan korban. Percekcokan itu terjadi karena korban menginginkan putus dengan tersangka setelah hubungannya berlangsung lima bulan.
Tersangka merasa sakit hati, sehingga pada saat itu langsung merampas motor korban. Tak cukup sampai di situ, korban juga sempat mencekik, menjambak rambut, lalu merampas perhiasan kalung milik korban.
Setelah melancarkan aksinya, MA meminta bantuan temannya berinisial MH dan HP, untuk menjualkan hasil curiannya. Tak lama kemudian, MH dan HP berhasil menjual motor korban secara online kepada warga Pasuruan seharga Rp 4,2 juta.
Hasil penjualan tersebut dibagi tiga. Lalu, tersangka MA kabur ke Bali. Ia bersembunyi di rumah orang tuanya.
“Hasil penjualan sepeda motor korban sebesar Rp 4,2 juta dibagi tiga. Tersangka MH mengambil bagian Rp 1,2 juta,” jelas Bayu, saat konferensi pers di Polres Jember, Rabu, 13 Maret 2024.
Setelah melakukan serangkaian penyidikan, polisi berhasil mendeteksi keberadaan tersangka di Bali. Unit Reskrim Polsek Bangsalsari dibantu Satreskrim Polres Jember meluncur ke Bali untuk menangkap tersangka, pada 6 Maret 2024.
Saat hendak ditangkap, tersangka MA membahayakan petugas. Sehingga polisi melakukan tindakan terukur dengan melumpuhkan salah satu kaki tersangka MA.
Setelah dikembangkan, polisi juga berhasil menangkap tersangka lain berinisial MH, 41 tahun, warga Rembang, Pasuruan dan HP, 34 tahun, warga Sukorejo, Pasuruan. MH yang merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 1999 itu juga dilumpuhkan salah satu kakinya.
Kepada penyidik tersangka MH dan HP mengaku membantu menjualkan motor korban karena berhutang budi terhadap tersangka MA. MH mengaku sempat dibantu dengan diminta bekerja di kantor milik MA yang ada di Bali.
“Tersangka utama dijerat pasal 365 juncto pasal 56 ayat (1) KUHP. Sedangkan tersangka MH dan HP yang turut membantu menjadi penadah hasil kejahatan tersangka dijerat pasal 480 KUHP," pungkasnya.
Advertisement