Rampas HP Juga Pelihara Satwa Dilindungi
Nur Rochmat harus berurusan dengan pihak kepolisian atas kasus kepemilikan satwa yang dilindungi dengan jenis Elang Bondol, dikenal dengan nama latin Haliatus Indus.
Kasus pemuda 33 tahun ini berawal, saat dia dilaporkan karena kasus pencurian telepon genggam milik seorang kasir minimarket di kawasan Jalan Gajayana, Kota Malang, pada 16 November 2019.
"Tersangka mengambil telepon genggam milik seorang kasir minimarket saat diletakan di atas etalase. Saat kami melakukan penangkapan ditemukan seekor Elang Bondol di kediamannya," ungkap Kapolresta Malang AKBP Dony Alexander, saat rilis kasus di halaman Mapolresta Malang, pada Jumat 22 November 2019.
Tersangka lantas ditangkap di kediamannya di Perum Joyogrand, Blok VI, Nomor 10, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Masalah semakin runyam manakala polisi menemukan satwa yang dilindungi dengan jenis Elang Bondol di rumah tersangka.
"Dari pengakuan tersangka, Elang Bondol tersebut milik kakaknya yang diberikan oleh temannya inisial J, tapi sudah meninggal. Kakak pelaku saat ini bekerja di luar kota," terang Dony.
Mengenai indikasi satwa tersebut untuk diperjualbelikan, Dony mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami hal itu.
"Untuk diperjualbelikan masih kami selidiki. Karena memang biaya merawat hewan ini mahal," tuturnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dua pasal sekaligus yaitu, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sementara itu, Kasat Polhut Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Jatim, Hari Purnomo mengkonfirmasi bahwa memang benar hewan jenis Elang Bondol tersebut merupakan satwa yang dilindungi.
"Elang Bondol ini masuk satwa dilindungi jenis liar dan tidak boleh dipelihara sesuai UU nomor 5 tahun 1990, Pasal 21 ayat 2 bunyinya setiap orang dilarang memelihara menangkap memperjualbelikan satwa dilindungi," terangnya.
Rencananya, Elang Bondol tersebut nantinya akan dibawa ke kandang transit BBKSDA Jatim yang ada di Surabaya untuk dirawat.
Kemudian, petugas akan melihat perilaku dari elang tersebut sebelum nantinya akan dilepaskan ke alam.
Prosesnya pun dimulai dengan memberi makan hewan hidup seperti lele, tikus ataupun burung.
"Nanti akan kami lepas di Sempu, setelah kami nilai dulu perilaku baru kami lepas liarkan," ujar Hari.
Advertisement