Rame Lagi Soal Jilbab, Ini 3 Batasan Aurat Perempuan
Dr Hj Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid bilang jilbab tidak wajib bagi perempuan. Sejumlah netizen bereaksi keras. Bahkan ada yang tega mencaci maki Ibu Negara RI keempat ini.
Mereka yang bereaksi keras umumnya tidak paham atau tidak mau memahami argumentasi tentang pernyataan tersebut. Atau tidak biasa berbeda argumentasi dalam hal hukum mengenakan jilbab yang memang tidak diatur secara khusus di dalam Al-Qur'an.
Yang diwajibkan bagi perempuan Muslim adalah menutup aurat. Persoalannya, apakah batasan aurat bagi perempuan itu? Apakah rambut, leher, telinga yang bagi kelompok tertentu harus ditutup jilbab termasuk aurat?
Menurut pendapat dalam Islam, aurat adalah segala sesuatu yang bisa membuat orang malu atau memperoleh aib. Karena itu, aurat harus ditutup. Bukan dibiarkan terbuka, bahkan diperlihatkan dimuka umum.
Aurat perempuan berbeda dengan aurat laki-lako dalam pandangan Islam. Laki-laki masih diperbolehkan memperlihatkan dada. Juga bagian dari kakinya. Karena itu, ketika ihram semua badannya tak tertutup rapat.
Sedangkan perempuan, ada tiga kategori batasan aurat yang melekat pada dirinya. Apa itu?
1. Perempuan di Depan Bukan Mahramnya.
Para Ulama sepakat bahwa seluruh anggota tubuh perempuan adalah aurat. Karena itu harus ditutup. Kecuali wajah dan telapak tangannya. Soal wajah dan telapak tangan pun masih diperselisihkan tentang kewajiban menutupnya.
Dalam Al-Qur'an Surah Al Ahzab : 59 disebutkan:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُغَفُورًا رَحِيمًا
” Wahai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang “
2. Perempuan di Hadapan Mahram.
Seseorang yang haram dinikahi dalam Islam disebut mahram. Larangan dinikahi ini karena hubungan nasab, kekerabatan dan persusuan.
Nah, bagi seorang mahram boleh melihat anggota perempuan yang bisa tampak ketika berada di dalam rumah. Misalnya, kepala, wajah, leher, lengan, kali, dan betis.
3. Perempuan di Hadapan Perempuan.
Ada perbedaan pendapat antar ulana soal ini. Sebagian berpendapat bahwa aurat perempuan di hadapan perempuan mulai dari bawah pusar hingga lutut. Sebagian berpendapat sama dengan batasan aurat perempuan dengan mahramnya. Mereka boleh menampakkan kepala, bagian tubuh yang menjadi tempat perhiasan, leher, lengan tangan, betis dan kaki.
Apa dasarnya? Yakni Al-Qur'an Surat An Nur : 31.
“Katakanlah kepada perempuan yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau perempuan-perempuan islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung “
Pendapat kedua ini lebih kuat karena ada dalil yang memperkuatnya.