Ramai Uang Rp 75.000 Disebut Tak Laku, Ini Klarifikasi Bank Indonesia
Cerita seorang netizen yang ditolak saat bertransaksi menggunakan uang pecahan Rp 75.000, ramai di media sosial X. Uang Rp 75.000 disebut telah expired atau kedaluwarsa, sehingga tidak bisa digunakan untuk transaksi jual-beli.
Sebagai informasi, uang Rp 75.000 dicetak terbatas (commomerative) untuk memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-75 RI. Selain untuk disimpan dan dikoleksi, uang ini bisa difungsikan sebagai alat transaksi.
Tak Ada Istilah Expired untuk Uang Rupiah
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim mengatakan, tidak ada istilah expired dalam keuangan, melainkan tidak berlaku.
Setiap jenis pecahan uang Rupiah, termasuk Rp 75.000 memiliki masa berlaku yang berbeda-beda. Masa berlaku uang terhitung sejak tanggal dikeluarkan sampai dengan tanggal pencabutan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/11/PBI/2020 Pasal 12, pecahan Rp 75.000 berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh Indonesia sejak tanggl 17 Agustus 2020. Hingga saat ini, belum ada peraturan yang memutuskan untuk mencabut dan menarik uang Rp 75.000.
Aktif untuk Transaksi
BI telah menegaskan bahwa uang edisi terbatas ini merupakan alat pembayaran yang sah selama belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
"Dengan demikian, dapat kami tegaskan, uang pecahan Rp 75.000 juga merupakan alat pembayaran yang dapat digunakan masyarakat dalam kegiatan transaksi sehari-hari," tambah dia.
Marlison mengungkapkan, masyarakat tidak seharusnya menolak uang Rp 75.000 selama statusnya masih sah sebagai alat pembayaran.
"Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang pecahan Rp 75.000 sebagai alat transaksi di dalam negeri," imbuhnya.
Advertisement