Ramai-Ramai Rumah Sakit 'Putus Kontrak' BPJS
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No 71 Th 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional yang di revisi menjadi Permenkes No 99 Th 2015 berisi mengenai persyaratan sertifikasi akreditasi Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerja sama dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.
Seluruh Faskes diwajibkan untuk memiliki sertifikat akreditasi. Dalam pasal 41 ayat (1), rumah sakit melakukan pembaruan akreditasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak BPJS Kesehatan mulai berjalan.
Faskes lainnya di tingkat pertama seperti Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi memperbaharui sertifikat akreditasi dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun.
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi sebagai persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program JKN-KIS.
"Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut. Sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri," jelas Iqbal dalam rilis ke media.
Berikut daftar rumah sakit di wilayah Jabodetabek, yang tidak lagi bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk sementara waktu:
1. Belum terakreditasi dan tidak direkomendasikan Kemenkes
- RS Menteng Mitra Afia (Jakarta)
- RS Jantung Diagram (Depok)
- RS Awal Bros Bekasi Timur (Bekasi)
- RS Satria Medika (Bekasi)
- RSIA Rinova Intan (Bekasi)
- RS Seto Hasbadi (Bekasi)
- RSUD Pakuhaji (Tigakarsa)
- RS Mulyasari (Jakarta)
- RSIA Vitalaya (Tangerang)
- RS Kartika Pulomas (Jakarta)
- RS Yadika (Jakarta)
- RS Umum Pekerja (Jakarta)
- RS Mata Primasana (Jakarta)
- RSIA Tiara (Tigakarsa)
- RS Mitra Keluarga Gading Serpong (Tigakarsa)
- RSUD Jatipadang (Jakarta)
- RSIA Permata Pertiwi (Cibinong)
- RS dr Sismadi (Cibinong)
- RSIA Bunda Suyatni (Bogor)
- RSIA Sawojajar (Bogor)
- RSIA Sayyidah (Jakarta)
- RSIA Makiyah (Tangerang)
- RS Annisa (Cibinong)
2. Tidak memenuhi syarat rekredensialing
- RS Mitra Medika (Cikarang)
- RS Multazam Medika (Cikarang)
- RS Bunda Dalima (Tangerang)
- RS Aria Sentra Medika (Tangerang)
- RS Karya Medika Tambun (Cikarang)
3. Proses perpanjangan akreditasi
- RS Bina Husada (Cibinong)
- RS Asysyfaa (Cibinong)
4. Surat Izin Operasional telah habis
- RS Citama Cibinong
Advertisement