Update Kondisi Dokter Bugil di Surabaya sudah Mulai Membaik
Pekan lalu, sebuah video yang merekam seorang pria sedang mengenakan kaus lengan panjang kepada seorang wanita yang telanjang di pinggir jalan, viral di media sosial. Di video tersebut terlihat pria tersebut berusaha membujuk perempuan tanpa busana agar mau masuk ke dalam rumah. Video tersebut diungggah di media sosial antara lain @ceritamebidang dan @filipus_nove.
Dalam unggahan ditulis keterangan jika perempuan tanpa busana tersebut adala IS seorang dokter gigi yang depresi karena suami dan anaknya meningggal karena Covid-19. Disebutkan juga video tersebut direkam di jalan raya di Surabaya Utara, empat hari setelah rekaman.
Update terbaru, saat ini kondisi sang dokter sudah sedikit membaik. Dia tengah dalam pengawasan keluarga yang setia mendampingi. Kabar baik ini disampaikan oleh Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jatim, Sutrisno.
"Kondisi kejiwaan dokter telanjang yang viral tersebut sudah berangsur membaik. Sudah tidak ada masalah (kejiwaan),” kata Sutrisno, pada Minggu 28 Juni 2020.
Menurut Surtrisno, kondisi mental sang dokter tidak terlalu parah. Sehingga dia tidak dibawa ke rumah sakit untuk perawatan lanjutan. “Tidak masuk (rumah sakit) kayaknya, soalnya sekarang (kondisinya sudah) baik,” terangnya.
Pihak keluarga yang bersangkutan sudah mengawasi dokter viral tersebut, agar kondisi kejiwaannya tidak lagi terganggu. “Yah Kondisinya sudah baik, sudah dalam pengawasan (keluarganya), sudah dirawat orangtuanya,” tutup Sutrisno.
Polrestabes Surabaya telah menetapkan pemilik akun Twitter @filipus_nove, sebagai tersangka penyebar video dokter bugil di Surabaya yang viral di media sosial. Pelakunya juga sudah mendekam dipenjara.
"Statusnya sudah tersangka dan sudah ditahan di Mapolrestabes (Surabaya)," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ardian Satrio Utomo.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksono mengungkapkan, jika tersangka penyebar video dokter bugil itu, disangkakan melanggar Pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU pornografi.
“Masih lakukan pemeriksaan di Polrestabes, (pelaku) satu orang laki-laki, pasal yang kami sangkakan yang pertama UU ITE pasal 27, dan setelah itu kami lapis juga dengan UU pornografi,” tutupnya.
Advertisement