Ramai Baliho Jelang Pilwali 2024, Bawaslu Surabaya: Bukan Pelanggaran APK
Gelaran Pemilihan Walikota (Pilwali) Surabaya 2024 masih dilangsungkan pada akhir November 2024 mendatang. Namun sudah banyak baliho para tokoh yang berseliweran di berbagai sudut Kota Pahlawan.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya mengatakan hal tersebut belum termasuk dalam pelanggaran pemilu. Sebabnya, wajah-wajah para sosok yang terpampang dalam baliho-baliho tersebut belum ditetapkan secara resmi oleh KPU Kota Surabaya sebagai peserta pilwali.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernado Thyssen mengatakan, berbagai baliho tersebut tidak menunjukkan visi-misi dari sosok tersebut dan ajakan untuk memilih mereka. Itu hanya menunjukkan niat mereka untuk maju sebagai bakal calon kepala daerah.
"Sehingga kami menganggap itu bukan sebagai suatu pelanggaran. Hanya baliho biasa karena tidak melanggar peraturan mengenai alat peraga kampanye (APK)," ungkap Novli, Minggu 19 Mei 2024.
Selain itu, Novli juga mengingatkan kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk tidak melakukan rotasi jabatan jelang gelaran pilwali. Mutasi jabatan tersebut tidak perbolehkan dalam rentang waktu tertentu. "Kepala daerah tidak boleh melakukan rotasi jabatan dalam waktu enam bulan sebelum pemungutan suara dilakukan," tegas Novli.
Dirinya juga menyebutkan, saat kepala daerah terbukti melanggar ketentuan tersebut, maka sanksi berat akan segera menimpanya. Jika kepala daerah tersebut melakukan rotasi jabatan jelang pemilihan, maka akan menimbulkan persepsi publik bahwa ia menyalahgunakan kekuasaannya untuk memobilisasi para pemilih.
Kepala daerah juga diwanti-wanti tidak menggunakan kekuasaannya, dengan menggalang dan menghimpun setiap aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
"Misalnya petahana yang akan maju sebagai calon kepala daerah lagi dalam pemilihan nanti melakukan mutasi, maka terdapat sanksi administrasi hingga didiskualifikasi dari kepesertaannya dalam pilkada," pungkas Novli.
Advertisement