Penyekatan di Kota Malang Diperpanjang Hingga 31 Mei 2021
Penyekatan di Kota Malang diperpanjang hingga 31 Mei 2021, kedepan. Masa perpanjangan penyekatan tersebut dimulai pada Selasa 25 Mei 2021, hari ini. Sebelumnya penyekatan kendaraan dijadwalkan berakhir pada 24 Mei 2021.
"Iya, memang benar (diperpanjang). Metode penyekatan nanti, tidak jauh berbeda dengan kegiatan penyekatan sebelumnya. Untuk tempat penyekatannya tetap sama, yaitu di exit Tol Madyopuro," ujar Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppy Anggi Khrisna pada Selasa 25 Mei 2021.
Masa perpanjangan penyekatan tersebut kata Yoppy merupakan instruksi langsung dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) kemudian dijalankan oleh Ditlantas Polda Jatim.
"Perintah perpanjangan berasal dari Bapak Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Ditlantas Polda Jatim," katanya.
Alasan perpanjangan masa penyekatan hingga 31 Mei 2021, kedepan ujar Yoppy adalah untuk mengurangi kerumunan arus massa saat momen arus balik mudik lebaran 2021.
"Arus balik terpantau masih cukup padat. Selain itu, untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya.
Titik penyekatan di Kota Malang sendiri kata Yoppy hanya berada di satu titik yaitu Exit Tol Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Perbedaan penyekatan hingga 31 Mei 2021, mendatang ujar Yoppy, yakni pengendara yang memasuki Kota Malang tidak perlu menunjukkan surat jalan.
"Pengemudi dan penumpang mobil yang diperiksa, tidak perlu menunjukkan surat perjalanan dinas. Cukup menunjukkan surat keterangan negatif Covid 19. Apabila tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif Covid 19, maka akan kami lakukan tindakan putar balik," katanya.