Ramadhan, Pemkot Malang Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melakukan larangan terhadap beroperasinya tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan 1444 Hijriyah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Malang Nomor 4 Tahun 2023 Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Walikota Malang, Sutiaji mengatakan bahwa tempat hiburan malam meliputi diskotek, panti pijat, karaoke, tempat penjualan minuman beralkohol serta usaha sejenis wajib tutup selama Ramadhan 1444 Hijriyah.
“Terhadap kegiatan penyediaan tempat hiburan yang berada di dalamnya wajib tutup selama kegiatan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1444 Hijriyah,” ujarnya pada Minggu 26 Maret 2023.
Sementara itu bagi pelaku usaha pada bidang penyedia makanan dan minuman masih diperbolehkan buka baik pada pagi maupun siang hari namun dengan catatan memberikan tirai penutup pada lokasi dine-in atau makan di tempat.
“Agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat oleh masyarakat umum,” katanya.
Terakhir bagi pusat perbelanjaan seperti mall dan toko yang menjual pakaian diimbau untuk melakukan penataan display barang dagangannya menyesuaikan dengan etika dan norma kesopanan adat ketimuran.
“Seluruh pengelola tempat ibadah, Ketua RW dan Ketua RT, pelaku usaha resto, kafe, tempat hiburan, tempat perbelanjaan dan seluruh masyarakat Kota Malang berpedoman pada surat edaran ini,” ujarnya.
Advertisement