Ramadhan, Ini Jam Kerja Baru untuk ASN
Bulan Ramadhan segera tiba. Pemerintah pun mengeluarkan aturan terkait jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Lewat Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah, ASN punya jam kerja lebih pendek selama Ramadhan.
Jam Kerja ASN
Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan jika jam kerja berlaku sama, baik untuk ASN yang sedang bekerja di rumah (WFH) atau kerja di kantor (WFO).
Bagi lembaga pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadhan diawali mulai pukul 08.00 hingga 15.00, pada Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.
Sedangkan, untuk Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 dan diakhiri pukul 15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Sementara, bagi lembaga pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja dimulai pukul 08.00 dan diakhiri pukul 14.00, pada Senin hingga Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Dalam SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu, dilansir dari Republika.
Tak Kurangi Produktivitas Kerja
Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.
PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM. Pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19.