Ramadhan di Masa Pandemi, I’tikaf di Mana?
Selama bulan Ramadhan, selain disunahkan untuk Shalat Tarawih umat Islam juga berkesempatan untuk meningkatkan amal ibadahnya dengan sunnah-sunnah yang lain. Seperti i'tikaf.
Lalu bagaimana saat sekarang, ketika Shalat Tarawih dan Shalat Berjamaah dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing? Bagaimana dengan amalan I'tikaf? Di mana bisa dilakukan?
Untuk menjawab masalah ini, berikut penjelasan KH M. Cholil Nafis, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, yang juga Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah:
I’tikaf itu diam di Masjid dengan niat ibadah mendekatkan diri kepada Allah SWT. Mayoritas ulama mensyaratkan i’tikaf di masjid, tapi sebagian mazhab hanafi dan maliki boleh i’tikaf di tempat khusus shalat di rumah masing-masing (mushalla), khususnya bagi wanita.
Di saat wabah Covid-19 melanda Indonesia maka di area merah atau yang diberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dilarang berkerumun termasuk juga di Masjid. Kemudian dilarang Jumatan, Tarawih dan shalat lebaran berkerumun. Semua aktivitas indah hanya dilaksanakan di rumah. Lalu pelaksanaannya, i’tikafnya di mna?
Mari kita renungkan hadits Rasulullah saw:
وعَنْ مَحْمُودِ بْنِ الرَّبِيعِ الأَنْصَارِيِّ : (أَنَّ عِتْبَانَ بْنَ مَالِكٍ كَانَ يَؤُمُّ قَوْمَهُ وَهُوَ أَعْمَى ، وَأَنَّهُ قَالَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ! إِنَّهَا تَكُونُ الظُّلْمَةُ وَالسَّيْلُ ، وَأَنَا رَجُلٌ ضَرِيرُ الْبَصَرِ ، فَصَلِّ يَا رَسُولَ اللَّهِ فِي بَيْتِي مَكَانًا أَتَّخِذُهُ مُصَلَّى ، فَجَاءَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : أَيْنَ تُحِبُّ أَنْ أُصَلِّيَ ؟ فَأَشَارَ إِلَى مَكَانٍ مِنْ الْبَيْتِ ، فَصَلَّى فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) رواه البخاري (667) ، ومسلم (33)
Dari Mahmud bin Ar-Rabi’ Al-Anshari, sesungguhnya Itban bin Malik biasanya mengimami kaumnya sementara beliau buta, maka beliau berkata kepada Rasulullah saw. :
“Wahai Rasulullah! Sesungguhnya (kondisinya) gelap gulita dan banjir (hujan). Sementara saya adalah orang buta, maka tolong shalatlah Ya Rasulullah di rumahku, di suatu tempat yang akan saya jadikan sebagai tempat shalat (mushalla). Lalu Rasulullah saw. datang dan bersabda: ”Di mana (tempat) yang anda sukai? Maka beliau menunjukkan pada suatu tempat di rumah. Dan Rasulullah saw. shalat di tempat itu.” (HR. Bukhari, 667 dan Muslim, 33)
Hadits inilah yang menjadi dasar para ulama dan kita semua yang membuat tempat khusus untuk shalat (mushalla) di rumah. Bahkan para wanita yang banyak beribadah di rumah menjadikan mushallah tak ubahnya masjid jami’, ia masuk mushalla rumah saat mau ibadah dan dalam keadaan suci.
Sebagaimana dikutip Mas’ud Shobri di laman www. Islamonline.net saya setuju bahwa dalam kondisi pandemi Covid-19 maka i’tikaf dapat dilakukan di mushalla rumah masing-masing dengan syarat diam di mushalla, berniat dan tak keluar dari mushalla kecuali karena ada hajat.
Hal ini bagi yang hendak meneruskan kebiasaan i’tikaf pada ramadhan sebelumnya terjadi pandemi. Jika ingin berpegang teguh dengan pendapat mayoritas ulama bahwa i’tikaf harus di masjid ya silahkan.
Kita mengamalkan kaidah: “tidak diinkari sesuatu yang menjadi perbedaan pendapat ulama namun yg diinkari adalah yg sdh menjadi kesepakatan ulama” (la yunkaru al-mukhtalaf fiha wa innama yunkaru al-muttafaq ‘alaiha).
Pendapat yang memperbolehkan i’tikaf di mushalla rumah karena kondisi terpaksa. Kalau dalam kondisi normal tentunya kita sepakat untuk i’tikaf di masjid jami’ untuk memperoleh keutamaan i’tikaf di bulan Ramadhan.
Demikian penjelasan KH M. Cholil Nafis, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
Advertisement