Ramadhan, Dewan Masjid Indonesia Atur Buka Bersama hingga Toa
Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan surat edaran (SE) tentang kegiatan selama Ramadhan 1443 Hijriah. Dalam SE yang ditandatangani oleh Jusuf Kalla itu, termasuk mengatur buka bersama dan pengeras suara atau toa masjid dan musala.
Panduan Ramadhan DMI
Surat edaran bertanggal 11 Maret 2022 itu, memberikan pengarahan dalam empat hal pokok. Yaitu tentang fungsi masjid dan musala, kemudian aktivitas selama Ramadhan, selanjutnya tentang sahur, buka bersama, takbir keliling dan Salat Id, dan yang keempat terkait pembagian zakat mal, infaq, dan sedekah, dikutip dari kompas.com, Minggu 27 Maret 2022.
Soal Masjid dan Aktivitas Ramadhan
Pada poin pertama, DMI mengimbau agar masjid dan musala dimakmurkan untuk ibadah bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan (memakai masker, membawa alat ibadah sendiri, berwudhu dari rumah).
DMI juga mengimbau agar warga selalu memelihara kebersihan lingkungan masjid dan musala, sehingga menjamin terjaganya kesehatan seluruh jemaah.
Pada poin kedua, DMI mengingatkan seluruh pengurus dan takmir masjid serta musala, mengutamakan kekhusyukan ibadah. Caranya dengan membatasi penggunaan pengeras suara luar, hanya untuk azan, iqamah, dan tartil Al Quran dengan durasi 5-10 menit sebelum tanda waktu salat tiba.
DMI juga mengimbau tidak menggunakan toa luar untuk melakukan dzikir/doa para imam salat, tahlilan, puji-pujian, barzanji, nasyid, dan lagu-lagu religi, melainkan menggunakan pengeras suara internal.
Pengeras suara internal juga disarankan digunakan untuk semua bentuk ceramah dan kultum. Sedangkan pengeras suara luar untuk tadarus disarankan dipakai bagi warga yang fasih dengan kemampuan membaca yang bagus, serta memperhatikan jam istirahat warga sekitar.
Juga menjauhkan pengeras suara dari suara gaduh dan anak-anak.
Sedangkan saat takbiran, diimbau dilakukan serentak dengan mengikuti jam istirahat warga, pukul 22:00 WIB. Setelah itu, takbiran bisa menggunakan pengeras suara dalam.
Buka Bersama dan Salat Id
Selanjutnya, DMI juga mengimbau agar sahur on the street, kegiatan buka bersama, takjil di masjid atau musala, takbiran keliling di malam Idul Fitri, dan pelaksanaan salat Id diimbau agar direncanakan dengan baik, agar berlangsung tertib, dan disiplin menerapkan protokol kesehatan dan agar tidak menyalakan petasan atau mercon selama bulan suci Ramadhan.
DMI juga mengimbau pembagian zakat fitrah, zakat mal, Infaq, sedekah, dan bantuan sosial agar dilaksanakan dengan cara menyerahkan langsung ke rumah-rumah fakir miskin, yatim piatu, dan para dhuafa lainnya oleh para petugas DKM/takmir setempat.
Advertisement