Ramadhan Datang Sebentar Lagi, Sudahkah Melunasi Utang Puasa?
Dalam Al-Quran Surat al-Baqarah ayat 184, ada beberapa golongan yang mendapat rukhsah (keringanan) untuk tidak melaksanakan puasa Ramadhan, tetapi dibebankan kepada mereka untuk mengganti puasa yang mereka tinggalkan.
Adapun golongan tersebut adalah sebagai berikut:
1.Sakit dalam Perjalanan
Pertama, orang yang sakit dan orang yang dalam perjalanan boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadhan tetapi orang tersebut wajib mengganti (qadla) pada hari lain. Adapun yang dimaksud hari yang lain adalah hari di luar bulan Ramadhan . Golongan ini sama dengan perempuan yang sedang haid dan tidak berpuasa Ramadhan , maka wajib mengganti puasa (qadla) di luar bulan Ramadhan sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan dari Aisyah ra:
Diriwayatkan dari Aisyah r.a., bahwa ia berkata: “Kami kadang-kadang mengalami itu (haid), maka kami diperintahkan untuk mengganti puasa dan tidak diperintahkan untuk mengganti salat.” (HR. Muslim).
2.Merasa Berat Berpuasa
Kedua, orang yang merasa berat untuk berpuasa maka ia wajib mengganti dengan membayar fidyah, tidak perlu mengganti dengan puasa (qadla). Adapun yang termasuk dalam golongan ini adalah orang yang sudah tua seperti hadis dari Ibnu Abbas:
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata: Telah diringankan bagi orang yang sudah tua untuk berbuka puasa (di bulan Ramadhan ) dan memberi makan (fidyah) kepada orang miskin setiap hari (sesuai dengan hari yang ia tidak puasa) dan tidak wajib mengganti dengan puasa (qadla). (HR. al-Hakim, hadis ini shahih menurut syarat al-Bukhari).
3.Perempuan Hamil
Juga termasuk di dalamnya adalah perempuan yang hamil dan perempuan yang sedang dalam masa menyusui, sebagaimana perkataan Ibnu Abbas kepada seorang ibu yang hamil: “Engkau termasuk orang yang berat berpuasa, maka engkau wajib membayar fidyah dan tidak usah mengganti puasa (qadla).” (HR. al-Bazar dan dishahihkan ad-Daruquthni).
Diriwayatkan dari Anas bin Malik, bahwa ia berkata: Rasulullah saw telah bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah membebaskan puasa dan separuh salat bagi orang yang bepergian serta membebaskan puasa dari perempuan yang hamil dan menyusui.” (HR. an-Nasa’i).
Apabila penyebab batalnya puasa adalah karena sakit, maka caranya adalah mengganti dengan puasa (qadla) di hari lain di luar bulan Ramadhan , tidak perlu membayar fidyah. Hal ini karena fidyah hanya diperuntukkan bagi orang tertentu yang dalam katagori “yutiqunahu” atau orang yang berat untuk berpuasa.
Membayar Utang Puasa
Sedangkan waktu untuk membayar puasa adalah pada hari-hari lain di luar bulan Ramadhan , dan berdasarkan keumuman QS. Al Baqarah ayat 184 tidak ada batas akhir waktu kapan harus mengganti puasa (qadla).
Namun demikian baik sekali jika mengganti puasa dilaksanakan sebelum Ramadhan berikutnya. Tetapi jika tidak bisa melakukannya karena ada hal yang membuat terhalang, maka tetap harus diganti setelah Ramadhan berikutnya.
Selain itu, orang yang telah lalai tersebut agar beristigfar, memohon ampun dan bertaubat untuk tidak mengulangi kelalaiannya dan tetap wajib membayar hutang puasanya setelah Ramadhan berikutnya.