Ramadan, Satu Warga Binaan Kasus Terorisme Lapas Madiun Bebas
Warga binaan berinisial kasus terorisme berinisial HM, menghirup udara bebas dari Lapas Kelas I Madiun, pada Rabu 27 Maret 2024. Warga binaan asal Makassar, Sulawesi Selatan tersebut dinyatakan bebas murni usai menjalani masa hukuman tiga tahun lamanya.
Kepala Lapas Kelas I Madiun Kadek Anton Budiharta memimpin acara proses pembebasan H di salah satu ruangan. Selanjutnya dilakukana serah terima antara petugas Lapas Kelas I Madiun dengan Idensos Wilayah Jawa Timur.
Prosesi pembebasan HM berlangsung sekitar pukul 10.00. Petugas lapas yang dipimpin oleh Kadek Anton Budiharta itupun melaksanakan serah terima dengan Identifikasi Sosial (Idensos) Wilayah Jawa Timur.
Menurut Kadek Anton Budiharta, yang bersangkutan telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI. Dengan pernyataan ikrar setia NKRI dilakukan secara sukarela oleh napiter setelah menjalani proses deradikalisasi di dalam lapas.
“Napiter yang telah menyatakan ikrar setia NKRI otomatis mendapatkan kembali hak bersyaratnya sebagai seorang warga binaan. Yakni, berupa remisi umum maupun khusus,” tegasnya di acara tersebut.
Dikatakan oleh Kadek Anton Budiharta, saat berada di Lapas, keberadaan H, juga menunjukkan perubahan perilaku, juga aktif mengikuti pembinaan.
Usai bebas dari Lapas Kelas I Madiun, HM akan kembali ke kampung halamannya di Makassar.
Sedangkan Lapas Kelas I Madiun juga telah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Juga dengan Idensus, Polres Madiun Kota dan Kodim 0803 Madiun. Upaya pembinaan dilakukan agar H tidak kembali ke pemahaman lamanya yaitu radikalisme-ekstrimisme.
HM, asal Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan ini, mulai ditahan pada 31 Maret 2021. Dia terafiliasi dengan Jamaah Ansharut Daulah Makassar.
Advertisement