Ramadan, Peredaran Narkoba di Lamongan Malah Marak
Peredaran narkoba di Lamongan kian marak. Buktinya, hanya dalam waktu kurang sebulan, Satreskoba Polres Lamongan berhasil meringkus 13 pengedar sabu-sabu dan jenis lainnya.
Dari ke 13 tersangka itu Satreskoba menangkap di beberapa wilayah kecamatan berbeda. Wilayah pantai Kecamatan Brondong dan Paciran masih mendominasi dengan delapan tempat kejadian perkara (TKP). Baik peredaran sabu maupun pil koplo.
Masing-masing, AC dan RH, mengedarkan sabu-sabu di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong dengan barang bukti 0,69 gram dan 0,19 gram sabu-sabu. Serta MA dengan barang bukti Carnopen.
Lainnya, masih barang bukti sabu-sabu, Satreskoba juga menangkap Pr di Sukodasi dengan barang bukti 0,42 gram, HB di Solokuro 0,28 gram, RA di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Gresik 2,29 gram dan SH dengan barang bukti 3,6 gram sabu.
Untuk pil barang bukti pil koplo lainnya, Mf tertangkap mengedarkan 94 pil Doble L di Desa Pangean, Kecamatan Maduran, AG, mengedarkan 123 butir Doble L.
"Penangkapan terhadap 13 orang tersangka ini merupakan hasil operasi selama Ramadan," ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, Senin 25 April 2022.
Dari sebanyak tersangka itu, lanjut seorang tersangka ataa Fr merupakan residivis kasus pencabulan dan menjalani hukuman hampir lima tahun. Sedang seorang lagi masih di bawah umur dan perlu mendapat binaan serius.
"Kebanyakan tersangka mengedarkan narkoba ini karena butuh uang. Karena tuntutan ekonomi. Beberapa kasus sedang kita kembangkan," tandas Kapolres Miko didampingi Kasatreskoba AKP Khusen.
Tersangka dijerat pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Untuk tersangka anak-anak dijerat pasal 114 dan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman minimal 4 tahun.
Advertisement