Ramadan Penuh Berkah, Kewajiban Berpuasa Hanya Bagi Orang Beriman
Ramadan penuh berkah. Puasa Ramadan merupakan fardu ‘ain dan termasuk ke dalam salah satu rukun Islam. Khususnya, bagi orang-orang beriman dan kaum Mukminin.
Di tengah masyarakat ada pertanyaan, lalu kepada siapa kewajiban berpuasa diturunkan?
Dalam hal ini, pendapat yang tidak diperselisihkan lagi berkenaan dengan kewajiban melaksakanan puasa adalah bagi setiap Muslim yang balig, berakal, sehat, bermukim (tidak sedang dalam perjalanan), serta tidak memiliki halangan syar’i seperti haid dan nifas pada perempuan.
1.Bagi Kaum Beriman
Allah berfirman dalam surah al-Baqarah ayat 185:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
“Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.”
2. Ada Malam Penuh Kemuliaan
Dalam Tafsir Kementerian Agama Republik Indonesia dijelaskan bahwa Al-Quran diturunkan pada bulan Ramadan. Para ulama menetapkan bahwa Al-Quran diwahyukan pertama kali pada malam qadar atau malam yang penuh kemuliaan dan berkah yang terjadi pada tanggal 17 Ramadan.
Di samping itu dijelaskan pula kewajiban berpuasa bagi umat Islam disertai dengan ketentuan-ketentuan bagi mereka yang sukar menjalankannya.
Penjelasan lain terkait hal ini dapat ditemui dalam hadis Rasulullah, yaitu:
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قَالَ قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
Nabi ﷺ bersabda, atau Abul Qasim ﷺ telah bersabda, “Berpuasalah kalian dengan melihatnya (hilal) dan berbukalah dengan melihatnya pula. Apabila kalian terhalang oleh awan (mendung), maka sempurnakanlah jumlah bilangan hari bulan Sya’ban menjadi tiga puluh”. (HR. Bukhari)
3. Tak Ada Kewajiban Puasa bagi Nonmuslim
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, kewajiban berpuasa dalam ajaran Islam hanya untuk Muslimin. Oleh karena itu, bagi umat nonmuslim tidak adanya tuntutan untuk menjalankan ibadah puasa.
Kendati dapat ditemukan pula sebagian dari mereka mengikuti ritual puasa saat Ramadan, umumnya mereka melakukan karena terbiasa dengan tradisi saat Ramadan. Jika memang Allah berkehendak untuk melapangkan hati mereka untuk memeluk Islam, maka di sanalah lahir tuntutan untuk melaksanakan rukun dan fardu yang ada dalam ajaran Islam.
4. Kewajiban Puasa Bagi Mereka yang Baligh
Menjalankan ibadah puasa bagi yang melum baligh atau bukan mukallaf tidak ada tuntutan di dalamnya.
Hal ini merujuk pada hadis Nabi, yaitu:
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَاهُ ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَادَ فِيهِ وَالْخَرِفِ
“Dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, “Pena pencatat amal dan dosa itu diangkat dari tiga golongan; orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia bermimpi dan orang gila hingga ia berakal.” Abu Daud berkata, “Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Juraij, dari Al Qasim bin Yazid dari Ali radhiallahu’anhu, dari Nabi ﷺ.” Ia menambahkan di dalamnya, “Dan kharif (orang yang kurang akalnya).” (HR. Abu Daud, No. 3825)
5. Pena Diangkat
Syekh Yusuf al-Qardhawi dalam Fiqh ash-Shiam menerangkan yang dimaksud dengan “pena diangkat” adalah kiasan dari lepasnya tanggung jawab. Sedangkan istilah “bermimpi” dimaknai dengan usia akil baligh. Selain itu dapat pula dilihat melalui indikator-indikator lainnya yang menunjukkan anak laki-laki telah melewati masa kanak-kanaknya.
Adapun bagi anak perempuan masa akil baligh, seperti dilansir lamam mui.or.id, ditandai dengan hatangnya haid (menstruasi). Sedangkan apabila ditakar dengan umur, baligh pada perempuan berusia 15 tahun, hal ini yang menjadi patokan apabila anak laki-laki dan perempuan yang terlambat bermimpi dan haid untuk mengukur kebalighan usia mereka. Wallahu’alam.
Advertisement