Pemkab Bondowoso Tak Larang Penjual Takjil Dadakan, Syaratnya..
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso memberikan kesempatan kepada para penjual takjil dadakan menjajakan makanan dan minuman kepada masyarakat selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah. Namun, pemkab melarang para penjual takjil dadakan berjualan di bahu jalan yang dapat menimbulkan kemacetan lalu lintas dan kerumunan.
Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bondowoso Susilowati di kantor Satpol PP pemkab setempat, Rabu 14 April 2021 menjelaskan, pemkab dan Satgas Covid-19 Bondowoso sejatinya memberikan kesempatan kepada para penjual takjil dadakan berbuka puasa selama bulan Ramadhan tahun ini. ”Tidak boleh berjulan di bahu jalan, apalagi badan jalan. Karena, menimbulkan kemacetan lalu lintas,” jelasnya.
Selain itu, tambah Susilowati, para penjual takjil dadakan selama Ramadhan harus menaati disiplin protokol kesehatan. Seperti, menjaga jarak antarpenjual takjil, memakai masker, dan diusahakan menjajakan menu makanan minuman kemasan atau sudah dibungkus. ”Ini agar tidak ada kerumunan guna mencegah Covid-19. Sayang kan, kita (Bondowoso, red) sudah zona hijau Covid-19. Ini harus kita pertahankan bersama, agar semua kegiatan di Bondowoso berjalan normal,” ujar Sekretaris Satpol PP ini.
Susilowati menambahkan, Satpol PP bersama TNI-Polri akan rutin melakukan operasi keliling memantau di lapangan pelaksanaan para penjual takjil dadakan selama Ramadhan tahun ini. Tidak hanya memberikan imbauan, namun anggota Satpol PP akan mengingatkan penjual takjil dadakan untuk menaati aturan yang sudah ditetapkan dan disiplin protokol kesehatan.
”Satpol PP sebenarnya dilematis. Kasihan melarang masyarakat berjualan takjil, karena terkait masalah ekonomi. Mencegah penyebaran Covid-19 juga penting. Sehingga, pemkab memilih memberi kesempatan masyarakat berjualan takjil di trotoar alun-alun dan tidak boleh di bahu jalan hingga sore hari,” tambahnya.
Sementara, Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso H.Irwan Bachtiar Rahmat juga menyatakan, pemkab tidak melarang masyarakat penjual takjil dadakan berjualan selama Ramadhan tahun ini. Namun, para penjual takjil dadakan harus menaati aturan yang sudah ditetapkan. “Tidak boleh berjualan di bahu jalan, berjualan di tempat yang sudah ditentukan, dan harus menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak antarpenjual takjil dan memakai masker,” katanya.