Ramadan, Pemkot Surabaya Patroli dan Segel jika Ada RHU Nakal
Selama bulan Ramadan 2024, Pemkot Surabaya bersama jajaran TNI/Polri menggelar patroli gabungan. Tujuannya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat di Kota Pahlawan.
Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan seleruh perangkat daerah di masing-masing kecamatan dan kelurahan. Nantinya, para camat dan lurah diminta untuk menyiapkan satgas keamanan di setiap RW.
“Satgas nanti kita kembalikan lagi, karena tidak bisa ya, menjaga kota ini dengan satu atau dua, tiga personil, tidak. Contoh, kalau dulu ada pos kampling, nah itu kita galakkan seperti itu,” ujar Eri Selasa, 12 Maret.
Eri memastikan, Satpol PP Kota Surabaya bersama Tim Respati Polrestabes Surabaya juga bakal lebih menggiatkan lagi patroli selama bulan suci ramadan. Dirinya menjelaskan, patroli gabungan itu akan digelar pada saat menjelang waktu sahur.
“Patroli pasti keliling, karena Respatinya Polrestabes dengan Satpol PP selalu berputar selama ramadan. Selama ini juga selalu berputar, tapi lebih kita giatkan lagi di bulan ramadan,” ujarnya.
Ia menegaskan, selama pelaksanaan ibadah di bulan suci ramadan, tidak boleh ada rekreasi hiburan umum (RHU) yang melanggar ketentuan SE Wali Kota tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan. Jika kedapatan melanggar atau nekat buka, maka pemkot tak segan melakukan penyegelan.
“Langsung ditutup seperti yang dahulu-dahulu dan disegel. Karena ada surat pernyataan dari Satpol PP semua RHU itu harus mentaati ini, jika tidak mentaati ini (SE) maka akan ditutup selama satu bulan, karena ini saling menghormati lah satu sama semua umat beragama,” tegasnya.
Di samping itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser mengungkapkan, patroli rutin di bulan suci ramadan bakal digelar setelah pelaksanaan salat tarawih. Patroli rutin yang dilakukan mulai dari ke lokasi-lokasi RHU, ruang terbuka, hingga fasilitas umum.
“Jadi tidak ada yang berbeda, sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Kami juga membuka layanan pengaduan melalui aplikasi Warga Ku untuk masyarakat, layanan ini bisa digunakan ketika masyarakat mengetahui ada aktivitas yang menyalahi aturan surat edaran (SE) wali kota,” ungkapnya.
Fikser menjelaskan, dasar dari patroli tersebut bukan hanya inisiatif dari pemkot dan jajaran TNI/Polri saja. Tetapi juga berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti bersama.
“Kita juga sudah punya data, mana-mana saja yang mencoba melanggar, atau titik yang rawan. Itu kemudian kami coba untuk sisir, mulai selesai salat tarawih sampai pukul dua dini hari,” tandasnya.