Ramadan, Pemkot Surabaya Atur Jam Buka Bioskop
Pemerintah Kota Surabaya membuat sejumlah aturan terkait kegiatan publik, selama Ramadan hingga Hari Raya ldul Fitri 1443 Hijriah. Di antaranya membatasi jam operasional bioskop dan melarang menyalakan petasan.
"Seluruh warga Surabaya diharapkan menjaga kondusifitas, ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat selama Ramadan dan Lebaran," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, dikutip dari Antara, Minggu 3 April 2022.
Larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Surabaya Nomor 451/5599/436.8.5/2022 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.
Selain itu, dalam aturan yang sama, juga melarang operasional kegiatan tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) seperti diskotek, klub malam, pub/rumah musik, karaoke dewasa, karaoke keluarga, panti pijat dan SPA.
Pengelola diwajibkan menutup/menghentikan kegiatannya termasuk yang berada atau menjadi bagian fasilitas hotel dan restoran.
"Untuk bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu Shalat Maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu Shalat lsya/Tarawih)," katanya.
Selanjutnya, warga juga dilarang mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Ramadan dan Hari Raya ldul Fitri.
Para pengelola restoran, rumah makan, kafe atau warung tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman selama Ramadhan, namun diimbau untuk tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup.
Sementara, pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Ramadan dan ldul Fitri dilakukan oleh Satpol PP dan Linmas bersama jajaran TNI dan Polri.
"Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam surat edaran dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuh Eri.