Ramadan, Pemkot Malang Segera Sosialisasikan Pembayaran THR
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bakal segera melakukan sosialisasi aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah perusahaan. Pembayaran THR bagi karyawan wajib dipenuhi oleh perusahaan.
Pemberian THR ini kata Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Untuk pemberian THR sendiri adalah 1 kali gaji dan diberikan 10 hari sebelum Hari Raya," ujarnya pada Kamis 23 Maret 2023.
Arif mengatakan sebelum sosialisasi dilakukan Disnaker PMPTSP akan menyebarkan surat pemberitahuan terlebih dahulu ke sejumlah perusahaan di Kota Malang.
Selanjutnya perwakilan perusahaan akan diundang untuk berkumpul bersama. Selain itu unsur buruh atau karyawan juga akan diajak untuk bertemu melalui perwakilan organisasi, salah satunya adalah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
“Seluruh perusahaan diharapkan bisa memberikan THR sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini,” katanya.
Jika nanti ditemukan perusahaan yang telat membayar THR kepada karyawan atau buruhnya, maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar lima persen dari total THR sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
"Tahun lalu tidak ada perusahaan yang tidak mengeluarkan THR. Saya berharap tahun ini juga sama. Kami pun akan mendatangi satu persatuan perusahaan untuk mengecek dan menanyakan kepada karyawannya sudah diberi THR atau belum," ujarnya.
Advertisement