Ramadan, Operasional Tempat Hiburan di Kota Probolinggo Dibatasi
Jam operasional tempat-tempat usaha di Kota Probolinggo ditata ulang selama bulan Ramadan. Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) mengeluarkan kebijakan yang mengatur ketentuan jam operasional usaha pada bulan Ramadan.
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Kota Probolinggo, Rachmadeta Antariksa menjelaskan, pembatasan jam operasional tempat usaha itu hasil rapat koordinasi bersama Tim Pengawasan Usaha Pariwisata Kota Probolinggo, Rabu, 28 Februari 2024 silam.
"Kami juga memperhatikan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penataan, Pengawasan, dan Pengendalian Usaha Tempat Hiburan serta Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2010 tentang Izin Hiburan," ujar Deta, panggilan akrab Rachmadeta Antariksa, Rabu siang, 13 Maret 2024.
Pemkot Probolinggo pun mengatur jam operasional tempat usaha seperti, kafe, restoran, rumah makan, billiar, bioskop, usaha kebugaran, hingga arena permainan anak-anak selama bulan Ramadan.
Waktu operasional tempat-tempat usaha itu diatur oleh Dispopar. Tempat billiar buka pukul 22.00 WIB dan tutup pukul 23.00 WIB.
Bioskop mulai buka pukul 13.00 WIB dan harus tutup pukul 17.00 WIB. Khusus hari Minggu buka pukul 10.00 WIB tutup pukul 17.00 WIB dan kembali buka pukul 20.00 WIB dan tutup pukul 23.00 WIB.
Selanjutnya untuk usaha kafe, resto, rumah makan yang buka siang hari diimbau untuk memasang tirai agar tidak terlihat mencolok oleh publik. Usaha resto, kafe dan rumah makan yang menyediakan sahur bisa buka pukul 02.00 hingga pukul 04.00 WIB.
Kemudian untuk resto, hotel, restoran dan kafe yang menyediakan live music bisa buka pukul 20.00 hingga 22.00 WIB. Selain itu para pekerja diminta berpakaian sopan dan lagu menyesuaikan bulan Ramadan. Selain itu tidak menggunakan sound system yang terlalu keras.
Dan terakhir untuk usaha kebugaran dan permainan anak-anak buka pukul 13.00 WIB dan tutup pukul 17.00 WIB. Khusus hari libur bisa buka mulai pukul 10.00 hingga pukul 17.00 WIB.
"Pemilik resto, kafe, dan rumah makan diminta tidak menggunakan peralatan makan dan kemasan berbahan plastik. Hal itu untuk mendukung Peraturan Walikota Nomor 79 Tahun 2019 tentang Pengurangan Kantong Plastik," ujar Deta.
Ia juga mengingatkan, pada malam Hari Raya Idul Fitri, tempat biliar dan bioskop wajib menutup usahanya. "Termasuk resto, rumah makan, restoran, dan hotel juga diminta menghentikan kegiatan live music," katanya.
Dikatakan regulasi tersebut sudah berjalan dengan baik di Kota Probolinggo. Memang jika terjadi pelanggaran tidak ada sanksi hukuman, hanya diberi peringatan secara persuasif.