Ramadan-Lebaran Usai, Jadwal Kunjung Lapas Banyuwangi Normal Lagi
Lapas Kelas IIA Banyuwangi memberlakukan jadwal layanan kunjungan tatap muka dan penitipan barang ke jadwal semula. Hal ini dilakukan menyusul berakhirnya bulan Ramadan dan momen hari raya Idul Fitri.
Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono, mengatakan, jadwal kunjungan tatap muka dilaksanakan pada hari Senin sampai Kamis. Sedangkan layanan khusus penitipan barang dan makanan dilaksanakan pada hari Sabtu. “Keluarga Warga Binaan yang ingin menitipkan barang dan makanan saja juga bisa dilaksanakan pada jadwal kunjungan tatap muka,” jelasnya, Senin, 15 April 2024.
Kalapas menambahkan, jadwal layanan kunjungan tatap muka maupun penitipan barang hanya dibuka dalam satu sesi. Yakni pukul 08.30 WIB hingga 11.00 WIB. Hari Senin dan Rabu, kata Dia, khusus untuk Warga Binaan perkara kriminal umum. Sedangkan Selasa dan Kamis untuk Warga Binaan perkara narkoba.
“Untuk kunjungan tatap muka, pendaftaran ditutup pada pukul 10.30 WIB, untuk yang hanya ingin menitipkan barang dan makanan saja paling lambat sampai jam 11.00 WIB,” terangnya.
Lebih jauh dijelaskan, persyaratan dan ketentuan layanan tetap mengacu pada peraturan sebelumnya. Kunjungan tatap muka bisa dilakukan maksimal 5 orang dengan salah satu pengunjung merupakan keluarga inti dari warga binaan.
Keluarga inti tersebut bisa orang tua, suami/istri, anak, dan saudara kandung, dibuktikan dengan menunjukkan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Buku Nikah atau Surat Keterangan dari kelurahan setempat. “Setiap pengunjung diwajibkan membawa KTP atau kartu identitas lain yang berfoto,” terangnya.
Agus berharap, keluarga warga binaan dapat memperhatikan dan mematuhi larangan dan batasan barang yang akan dititipkan ke Warga Binaan agar proses layanan dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Seluruh persyaratan maupun ketentuan layanan, lanjutnya, telah disosialisasikan secara langsung maupun melalui media sosial Lapas Banyuwangi. Dia meminta setiap pengunjung tidak melakukan upaya untuk memasukkan barang terlarang ke dalam Lapas. "Jika kedapatan membawa barang terlarang seperti handphone dan narkoba akan diproses sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.