Ramadan, Landasan Pacu Bandara Halim Diperbaiki Jelang Lebaran
Landasan pacu di Bandara Halim Perdanakusuma mengalami pemeliharaan di awal puasa Ramadan, pada 22 hingga 28 Maret 2023. Perbaikan yang berlangsung pukul 18.00 hingga 05.00 pagi setiap hari itu, sebagai upaya persiapan angkutan lebaran 1.444 H.
“Pemeliharaan runway ini dilakukan untuk memenuhi aspek keselamatan penerbangan guna mendukung kelancaran angkutan udara lebaran 1444 Hijriah,” kata
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni menyebut jika pemeliharaan dilakukan untuk memenuhi aspek keselamatan penerbangan, terutama selama angkutan lebaran.
Pemeliharaan landasan pacu juga akan berdampak pada penerbangan. "Sehingga diperlukan pengaturan rotasi pesawat dan penanganan pelayanan penumpang yang optimal dan efisien,” katanya dikutip dari Tempo.
Nantinya, waktu pemeliharaan landasan pacu akan dikecualikan untuk penerbangan VVIP, serta penerbangan lain yang bersifat mendesak dan untuk dukungan kepada kepentingan negara. Sehingga penting untuk dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma.
Selain itu, ia juga menyebutkan jika Bandara Halim Perdanakusuma tetap melayani penerbangan pada rute yang tidak dilayani dari/ke Bandara Soekarno-Hatta (CGK), seperti Halim - Malang, Halim - Bengkulu, Halim- Ngloram, serta Halim - Yogyakarta.
Sedangkan untuk rute yang juga dilayani oleh Bandara Soekarno-Hatta, akan dilakukan mitigasi berupa mekanisme pengajuan extra flight. Tujuannya untuk mengakomodir penambahan permintaan yang disebabkan oleh pengalihan penerbangan dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Bandara Soekarno-Hatta.
Ia juga meminta agar penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan wajib memperhatikan distribusi slot time. Tujuannya agar tidak menjadi tambahan beban runway.
Dia juga meminta badan usaha angkutan udara segera melakukan langkah-langkah terkait, di antaranya penanganan penumpang yang telah memiliki tiket untuk penerbangan namun terdampak pemeliharaan.
Mulai dari penyampaian pemberitahuan kepada penumpang, kepastian terpenuhinya kewajiban terhadap asas perlindungan konsumen, memberikan kemudahan untuk opsi pengembalian biaya secara penuh, penjadwalan ulang, pengalihan penerbangan, serta melaporkan secara berkala kepada Dirjen Perhubungan Udara terkait mitigasi penanganan penumpang.