Ramadan, Kafe dan Tempat Hiburan di Lamongan Tutup
Ramadan di Lamongan kali ini tidak sekadar memberlakukan aturan yang melarang kafe dan tempat hiburan beroperasi.
Lebih dari itu, para pelaku bisnis hiburan--pengusaha dan pekerja, juga harus peka dan waspada. Diingatkan, bahwa usaha tersebut sangat rentan terpengaruh dalam peredaran narkoba.
Selain itu juga sangat rentan dengan tindakan kriminalitas, kekerasan terhadap perempuan dan pelecehan seksual. "Sehingga kita perlu membentengi diri. Demi menghindari dan mencegah tindakan negatif, " kata Ps. Kasat Intelkam Polres Lamongan, Iptu I Nyoman Sukenesa, Jumat 17 Maret 2023.
Pernyataan tersebut merupakan pembuka acara Jumat Curhat yang digelar di Walet Cafe di Desa Kebet, Kecamatan Lamongan. Acara diikuti 60 peserta sebagai ruang komunikasi, utamanya menghadapi bulan suci Ramadan.
Terdiri dari Ps Kasat Intelkam Polres Lamongan, Iptu I Nyoman Sukenesa, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayan Lamongan, Siti Rubikah, Kapolsek Lamongan Kompol M. Fadelan, Kabid Trantibum Satpol PP Lamongan, Sutrisno, Kades Kebet, Maksun, Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lamongan, Miftah Alamudin, Perangkat Desa Kebet, Jahar.
Pihak pengusaha hiburan, di antaranya, Pengurus Rasa Sayang, Sutikno, Pengurus Nav Express, Ricky, Pengurus Cafe Walet, Subiantoro, Pengurus Cafe Putri, Darto, Pengurus Cafe Spooring, Sari dan, Pengurus Cafe Maspi, Nanang.
Program Jumat Curhat ini juga bertujuan untuk memberikan ruang komunikasi antara pengusaha dan pekerja tempat hiburan dengan instansi terkait, khususnya Polres Lamongan.
Karena itu, sambung Kapolsek Lamongan Kompol Fadelan, di ajang forum ini peserta dipersilahkan menyampaikan apa saja yang menjadi keluh kesah para pengusaha dan pekerja hiburan.
"Tapi, sebelumnya kembali saya tegaskan, untuk menghormati kegiatan peribadahan umat muslim para pengusaha dan pekerja tempat hiburan untuk sementara tidak beraktifitas," tandasnya.
Ketegasan ini diperjelas Surat Edaran terkait 19 Maret - 26 April 2023, yang dikeluarkan Satpol PP Lamongan. Intinya, apabila saat Ramadan diketahui ada tempat hiburan baik yang berizin maupun tidak berizin masih buka, ditertibkan.
"Nanti kita akan melakukan pengawasan dan penertiban terkait perijinan tempat usaha hiburan.l, "kata Kabid Trantibum Satpol PP Lamongan, Sutrisno.
Tidak hanya itu, lanjut Sutrisno, Usaha tempat hiburan tidak cukup hanya NIB atau OSS saja.Namun, juga harus ada ijin operasional yang dikeluarkan oleh perijinan.
"Dan, seperti disampaikan kepala dinas pariwisata tadi, juga harus dilengkapi surat persetujuan dari masyarakat. Juga tidak.kalah penting lagi, selain regulasi terkait legalitas norma - norma, juga perlu diperhatikan cara berpakaian pekerja hiburan. Agar menampilkan kesopanan "tukasnya.
Tenyata, ini mendapat respon positif oleh pekerja hiburan atau lady companion (LC) terutama soak kesopanan dalam berpakaian. Karena pekerja hiburan mereka sering merasa was-was saat pulang kerja.
"Apalagi, rata-rata kita pulang di atas jam 12 malam. Jadi kami sangat setuju jika ada kesepakatan pakaian harus sopan," tutur salah seorang LC.
Satu lagi muncul curhat soal penyelenggaraan tempat hiburan yang mendatangkan disk jockey (DJ). Ditegaskan, tempat hiburan sampai saat ini tetap tidak diperbolehkan mendatangkan. DJ. Alasannya, dapat mengganggu ketenteraman masyarakat sekitar.
"Karena, sampai saat ini kepolisian dalam dalam hal ini Satintelkam hingga tidak pernah mengeluarkan izin terkait even DJ, "pungkas Ps. Kasatintelkam Ipda I Nyoman.
Advertisement