Ramadan, Edhy Prabowo Dieksekusi KPK ke Lapas Tangerang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas I Tangerang, Banten. Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap izin impor benih lobster.
Eksekusi ini terhadap kader Partai Gerindra tersebut berdasarkan Putusan MA Nomor: 942K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.
"Terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan sejak di tahap penyidikan," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu 6 April 2022.
Selain pidana penjara, Edhy Prabowo juga diminta membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Edhy juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,6 miliar dan 77.000 dolar AS.
Edhy Prabowo juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.
Hukuman Edhy Prabowo Disunat MA
Mahkamah Agung (MA) diketahui memotong hukuman Edhy menjadi 5 tahun dari semula 9 tahun. Alasan MA menjatuhkan vonis ringan karena Edhy telah bekerja baik selama menjabat menteri kelautan dan perikanan Kabinet Indonesia Maju.
Kinerja baik dimaksud yakni saat Edhy menerbitkan peraturan menteri yang mengizinkan kembali ekspor Benih Bening Lobster (BBL) atau yang dikenal benur.
Vonis MA lebih ringan daripada putusan sebelumnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Edhy Prabowo dengan 9 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama tiga tahun.