Ramadan, di Rutan KPK Para Tersangka Laksanakan Sholat Tarawih
Sholat sunnah tarawih di bulan suci Ramadan menjadi hari istimewa bagi umat Islam. Tak tercuali bagi mereka yang kini berstatus tersangka yang kini tengah mendekam di rumah tahanan (rutan).
Hal itulah yang dilakukan para tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang kini mendekam di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK lama, gedung Mera Putih dan di rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Yang menarik, para tersangka ini beraktifitas sholat tarawih oleh mereka sendiri. Mulai muazin dan juga imam sholat adalah para tahanan KPK sendiri.
Menurut Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi, para tahanan memang melaksanakan sholat tarawih.”Jadi, imam dan bilalnya sesame tahanan,” ujarnya dikutip kompas.com, Rabu 22 Maret 2023.
Untuk pelaksanaan sholat tarawih ini fasilitasnya disediakan KPK. Tetapi lokasinya tetap berada ruang dimana ditahan. Sedangkan lokasinya tersebar di Pomdam Jaya Guntur dan di Gedung Merah Putih.
Para tahanan KPK juga mendapatkan untuk buka puasa. Jadwal makanan itu digeser dari waktu normal, menjadi menu buka puasa dan saat makan sahur.
Seperti diketahui, Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1443 Hijriah jatuh pada Kamis 23 Maret 2023. Keputusan tersebut diambil dalam sidang isbat yang dilaksanakan hari ini, Rabu, 22 MAret 2023.
"Tadi kita bersepakat secara mufakat bahwa 1 Ramadhan 1444 H jatuh pada hari Kamis 23 Maret 2023,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kemenag sebelumnya telah menetapkan 101 lokasi titik rukyatul hilal di seluruh Indonesia. Rukyatul hilal tersebut dilaksanakan Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag Kabupaten/Kota, bekerja sama dengan peradilan agama dan ormas Islam serta instansi lain, di daerah setempat.
Sidang dihadiri sejumlah Duta Besar negara sahabat, Komisi VIII DPR, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG) Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Planetarium.
Kemudian juga pakar falak dari ormas-ormas Islam, lembaga dan instansi terkait, anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kementerian Agama dan pimpinan ormas Islam dan pondok pesantren.