Perjuangan Rakyat Jember Melawan Dominasi Tambang Belum Berakhir
Upaya rakyat melawan dominasi perusahaan penambang Gunung Sadeng, Kecamatan Puger, Jember masih belum berakhir. Pemerintah Kabupaten Jember sejauh ini masih berusaha memenuhi aspirasi warga.
Setelah sebelumnya sempat terjadi aksi blokade jalan di Dusun Krajan, Desa Kasiyan Timur, Kecamatan Puger, Pemkab Jember merespons dengan memanggil beberapa pihak terkait. Bahkan, Jumat, 20 Januari 2023 sore kemarin, Pemkab Jember menggelar audiensi bersama pengusaha tambang dan warga.
Diketahui, dalam audiensi itu dihadiri oleh belasan warga dari PTGS, PJ Sekda Jember Arief Tjahyono, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Kepala Disperindag Jember Bambang Saputro, Komisi B DPRD Jember, dan Kadis ESDM Jatim Nurkholis.
Pada kesempatan itu, Komisi B DPRD Jember mendesak Bupati Jember Hendy Siswanto berhenti memberikan kuasa lahan kepada pengusaha. Hal itu perlu dilakukan untuk menjamin kesempatan bagi rakyat Jember mengelola tambang yang ada di Gunung Sadeng.
Permintaan Komisi B itu setelah melihat fakta bahwa beberapa perusahaan yang mengantongi izin eksploitasi di Gunung Sadeng justru tidak melakukan apa-apa. Lahan yang ada dibiarkan sehingga tidak ada kontribusi yang masuk ke Pemkab Jember.
“Perusahaan yang mengantongi izin eksploitasi tidak berbuat apa-apa. Apalagi perusahaan yang hanya mengantongi izin eksplorasi, jangan sampai bupati mudah memberikan kuasa lahan,” kata Sekretaris Komisi B DPRD Jember, David Handoko Seto.
Selain itu, Komisi B juga menagih komitmen Bupati Jember Hendy Siswanto tentang keberpihakannya terhadap rakyat dibandingkan kelas pengusaha.
“Sekarang bupati tinggal pilih mau memihak rakyat atau pengusaha,” tegas David.
David menilai warga masih memiliki peluang menambang di Gunung Sadeng. Sebab, Pemkab Jember miliki aset seluas 190 hektare di lokasi tersebut.
Gunung Sadeng saat ini terbagi menjadi 18 petak. Dari 18 petak tersebut, hanya 8 petak yang terikat izin eksploitasi. Sementara 10 petak sisanya hanya sebatas izin eksplorasi. Sementara perusahaan yang berada di Gunung Sadeng sebanyak 14 perusahaan.
“Jika bupati mau memihak rakyat, masih ada 10 petak yang bisa diberikan. Jangan sampai bupati memberikan kuasa lahan 10 petak itu kepada pengusaha,” pintas David.
Hal senada disampaikan Kadis ESDM Jatim, Nurkholis. Menurut Nurkholis, masyarakat memiliki peluang untuk memperoleh lahan yang masih terikat izin eksplorasi. Itu bisa terjadi jika bupati memang belum memberikan kuasa lahan kepada pengusaha.
“Ada 10 petak yang terikat izin eksplorasi. Jika bupati tidak memberikan izin, tidak bisa dilanjutkan ke eksploitasi,” kata Nurkholis.
Warga sempat unjuk rasa
Sebelumnya, perlawanan rakyat terhadap dominasi pengusaha tambang batu kapur di Gunung Sadeng, Kecamatan Puger meledak. Sebanyak kurang lebih 100 orang turun ke jalan menyuarakan jeritan nurani mereka, Selasa, 17 Januari 2023 lalu.
Massa mulai berkumpul di satu titik, di dekat Masjid Arrahman, Dusun Krajan, Desa Kasiyan Timur, Kecamatan Puger, Jember. Demonstran yang tergabung dalam wadah Persatuan Tumangan Gunung Sadeng (PTGS) itu memblokade jalan menggunakan bambu, dua truk berukuran jumbo, dan tumpukan batu.
Kali ini mereka tidak main-main. Agar tuntutannya kepada pemerintah dipenuhi, mereka mengancam tidak akan bergeser dari lokasi.
Beberapa amunisi dipersiapkan, mulai satu truk batu hingga puluhan ban mobil bekas. Bahkan mereka juga menyiapkan tenda. Mereka siap bermalam di lokasi jika tuntutan mereka tak dipenuhi.
Tripleks bertuliskan “Mana Janjimu Dulu. Dipermainkan Penguasa” satu tripleks lainnya bertuliskan “Diperkosa Antek Asing” mulai dipajang tepat di tengah jalan. Ada beberapa spanduk lain dibentangkan demonstran.
Asap hitam mulai mengepul. Demonstran menyampaikan orasi secara bergantian. Beberapa kali terdengar pekikan takbir dan lantunan selawat.
Sementara itu, puluhan petugas pengamanan dari Polres Jember juga disiagakan. Polisi wanita ditempatkan di barisan pengamanan paling depan.
Selain fokus pengamanan aksi, polisi juga melakukan rekayasa lalu lintas. Seluruh kendaraan yang akan melintas di lokasi aksi dialihkan ke jalur lainnya.
Demonstran mulai berorasi secara bergantian. Mereka membakar ban yang sudah disiapkan. Tak hanya itu mereka juga memasak menggunakan tungku di tengah jalan.
Emak-emak yang turut dalam aksi itu juga menyiapkan ikan cukup banyak. Mereka memasak untuk dimakan bersama-sama sambil menunggu Bupati Jember Hendy Siswanto datang menemui mereka.
Orator perempuan, Alya Widiamukti menyampaikan, aksi memasak di tengah jalan sebagai gambaran masyarakat terkait nasib Gunung Sadeng yang dikuasai korporasi bermodal besar. Tungku dan kayu bakar yang digunakan untuk memasak menjadi simbol ketergantungan warga terhadap Gunung Sadeng.
Jika Gunung Sadeng tetap dibiarkan dikuasai korporasi bermodal besar, tungku yang ada di rumah warga tak akan lagi mengeluarkan asap. Menjadi bukti bahwa mereka tak lagi makan.
Salah satu orator lainnya menyampaikan, aksi unjuk rasa merupakan bentuk luapan kekecewaan terhadap pemerintah Kabupaten Jember. Pemerintah dinilai telah menyebabkan kekayaan alam di Kabupaten Jember itu dikuasai korporasi.
Rakyat setempat tak memiliki hak kelola. Padahal gunung kapur yang ada di Kecamatan Puger itu menjadi salah satu sumber penghidupan bagi mereka.
“Kami ini rakyat, bukan investor. Kenapa kami kesulitan mengelola kekayaan di tanah kami sendiri,” teriak sang orator itu disambut teriakan demonstran.
Tak lama kemudian, Kepala Desa Kasiyan Timur Hariyanto juga menyampaikan aspirasi serupa dengan warganya. Ia memohon kepada Pemkab Jember untuk memberikan sebagian lahan khusus kepada masyarakat pengusaha tumang tradisional di wilayah Desa Kasiyan Timur.
Bukan tanpa alasan. Warga juga membutuhkan penghasilan untuk biaya anak cucu. Hariyanto memohon Pemkab Jember menerbitkan SK khusus untuk warga.
“Lihatlah mereka. Mereka juga butuh makan,” kata Hariyanto diikuti pekikan takbir dari para demonstran.
Aksi terus berlanjut hingga siang hari, saat tiba-tiba Camat Puger Yahya Iskandar datang menemui demonstran. Ia menyampaikan duduk perkara terkait pengelolaan tambang kapur yang ada di Gunung Sadeng.
Izin dari pusat
Yahya Iskandar juga menyampaikan bahwa Bupati Jember Hendy Siswanto tak mungkin datang menemui mereka. Sebab, pada tanggal 17 Januari 2023 saat aksi sedang berlangsung, Bupati Jember sedang berada di Jakarta.
Yahya sempat membujuk demonstran mengakhiri aksinya dan pulang ke rumah masing-masing. Namun ajakan tersebut ditolak demonstran. Demonstran memilih tetap berada di lokasi menuntut aspirasinya dipenuhi.
Beberapa menit kemudian, Kepala Disperindag Kabupaten Jember, Bambang Saputro sebagai perwakilan Pemkab Jember datang menemui demonstran. Pria yang juga terlibat sebagai anggota tim pengelola dan penataan aset Gunung Sadeng itu menyampaikan alasan Bupati Jember tak dapat menemui mereka.
Terkait keberadaan Gunung Sadeng, menurut Bambang sejak tahun 2013 ada lahan seluas 190 hektare yang tercatat sebagai aset Pemkab Jember. Sementara sebagian lainnya merupakan milik negara.
Sehingga dalam pengelolaannya harus didasarkan pada peraturan baik di tingkat daerah, provinsi, maupun pusat. Namun pada prinsipnya Bambang berjanji akan memprioritaskan keinginan warga atas Gunung Sadeng.
Meskipun begitu ternyata Bambang menyebut bahwa kewenangan izin terkait tambang Gunung Sadeng bukan lagi di tangan Pemkab Jember. Tetapi sudah menjadi kewenangan provinsi.
Bambang juga menyebut Gunung Sadeng yang berada di Kecamatan Puger itu tercatat sebagai aset Pemkab Jember. Namun, hampir semua area yang menjadi lokasi pertambangan telah dikelola perusahaan-perusahaan yang sudah mengantongi izin.
Proses izin yang dimiliki perusahaan-perusahaan itu dikeluarkan pemerintah pusat, tanpa melibatkan pemerintah daerah. Kendati demikian, Bambang kembali mengumbar janji bahwa Pemkab Jember saat ini sedang mencoba memfasilitasi kepentingan warga.
“Kepentingan warga mulai dari pengusaha tambang maupun pengusaha kecil, seperti perajin batu gamping tradisional akan kami fasilitasi. Intinya bahan baku gamping dan perusahaan lengkap di sini, siap menyuplai kebutuhan gamping ke warga-warga, termasuk PTGS. Kalau nanti ada yang kosong, siap memberikan kepada warga dengan catatan sesuai regulasi ,” kata Bambang mencoba menenangkan demonstran.
Sementara itu, demonstran dengan tegas menolak janji-janji yang diucapkan Bambang. Warga tak ingin hanya mendapatkan janji yang tak pernah ditepati. Demonstran hanya ingin Bupati Jember Hendy Siswanto menerbitkan SK pengelolaan Gunung Sadeng untuk warga.
Selain menuntut pengelolaan lahan tambang, demonstran juga menuntut Pemkab Jember melakukan perbaikan jalan yang rusak. Jalan itu rusak salah satunya karena sering dilewati truk berukuran jumbo pengangkut material tambang.
Undang pengelola
Pasca demonstrasi yang dilakukan warga, Pemkab Jember mengundang empat perusahaan yang memiliki izin pengelolaan Gunung Sadeng, Rabu, 18 Januari 2023. Empat perusahaan tersebut di antaranya CV Guna Abadi (GA), PT Indolime Prima Mitra Utama, PT Sedaya Berkah Sentosa (SBS), dan Widya Utama Sentosa.
Pada kesempatan itu, Kepala Disperindag Jember mengatakan sudah melangkah beberapa tahap untuk merespons aspirasi masyarakat. Tak hanya Persatuan Tumangan Gunung Sadeng (PTGS) yang menuntut Pemkab Jember atas lahan tambang Gunung Sadeng, tetapi ada juga kelompok lain dari Persatuan Pengusaha Masyarakat Gunung Sadeng (PMGS).
Bambang kembali menyebut Pemkab Jember memiliki aset seluas 190 hektare dari lahan seluas 250 hektare di Gunung Sadeng. Sementara sisanya sebagian masih tanah negara bebas.
Pemkab Jember memiliki kewenangan mengelola Gunung Sadeng dengan payung hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai pengelolaan barang milik negara. Lahan di Gunung Sadeng bisa dimanfaatkan melalui perusahaan dengan mekanisme tertentu, salah satunya harus ada kontribusi terhadap Pemkab Jember dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena itu, Pemkab Jember kemudian menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pemanfaatan Gunung Sadeng sebagai aset milik Pemkab Jember. Peraturan yang ditandatangani pada masa Bupai MZA Djalal itu menyebut perusahaan-perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan di Gunung Sadeng wajib memberikan sewa lahan kepada Pemkab Jember dan dimungkinkan adanya kontribusi yang masuk untuk peningkatan PAD Jember.
Bambang mengaku pihaknya sudah meminta perusahaan-perusahaan yang mengantongi izin tambang di Gunung Sadeng juga mengakomodasi kebutuhan masyarakat di Kecamatan Puger.
Sementara itu, Sekretaris Persatuan Pengusaha Masyarakat Gunung Sadeng (PMGS), Zein mengatakan pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan Dinas ESDM Jawa Timur. Pihaknya berusaha membuka wawasan untuk mengurai persoalan yang terjadi terkait Gunung Sadeng.
Dari hasil konsultasi itu diketahui bahwa perusahaan yang memiliki IUP, bukan lantas bisa menguasai lahan sepenuhnya.
Sementara Koordinator Persatuan Tumangan Gunung Sadeng (PTGS), Nurhasan mengatakan, PTGS menuntut lahan seluas 10 hektare di lahan Gunung Sadeng. Tujuannya untuk kehidupan para perajin gamping.