Raja Malaysia ke-17, Sultan Ibrahim Pemimpin Kesultanan Johor
Sultan Ibrahim Sultan Iskandar resmi dilantik sebagai Raja Malaysia ke-17 atau Yang di-Pertuan Agong, Rabu 31 Januari 2024 waktu setempat. Pelantikan digelar di Istana Nasional Malaysia di Kuala Lumpur.
Dalam upacara yang disiarkan di televisi itu, Sultan Ibrahim Sultan Iskandar mengucapkan sumpah jabatannya dan menandatangani instrumen jabatan bersama para pemimpin herediter Malaysia lainnya yang menyaksikan upacara tersebut.
Penunjukan Sultan Ibrahim dilakukan setelah pendahulunya, Sultan Abdullah Sultan Ahmad Shah dari Negara Bagian Pahang, menyelesaikan masa jabatannya, Selasa 30 Januari 2024.
Gelar resmi sang raja baru tersebut adalah Yang Mulia Sultan Ibrahim Raja Malaysia. Sedangkan sang permaisuri sekaligus istrinya, bergelar Yang Mulia Raja Zarith Sofiah Ratu Malaysia.
Sementara itu, Sultan Nazrin Shah dari Negara Bagian Perak akan menjabat sebagai wakil raja untuk lima tahun ke depan. Demikian laporan thestar.com.my.
“Istana Negara telah mengumumkan gelar resmi Yang di-Pertuan Agong Sultan Ibrahim Ibni Almarhum Sultan Iskandar ke -17 dan permaisuri Raja Zarith Sofiah Almarhum Sultan Idris Shah,” tulis web tersebut.
Malaysia merupakan negara monarki konstitusional, dengan sembilan sultan atau pemimpin, yang mengepalai negara bagian masing-masing dan bertindak sebagai pemimpin keagamaan. Setiap sultan akan secara bergiliran menjabat sebagai raja untuk masa jabatan lima tahun.
Sistem yang demikian ini telah diterapkan di Negeri Jiran sejak meraih kemerdekaannya dari Inggris pada 1957.