Raja Kerajaan Ubur-ubur Dibantarkan ke RS. Jiwa
Setelah ditetapkan sebagai tersangka Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), polisi tidak langsung tidak menahan orang yang menyebut dirinya Raja Kerajaan Ubur Ubur, Aisyah Tusalamah Baiduri Intan. Polisi malah membantarkan Aisyah ke Rumah Sakit Jiwa Grogol, Jakarta Barat.
Kepala Kepolisian Resor Kota Serang, Banten, Ajun Komisaris Besar Komarudin mengatakan penitipan tersangka ke RS Grogol untuk penelitian lebih mendalam terkait kejiwaan Aisyah yang mengaku pemimpin dari Kerajaan Ubur Ubur.
"Kami baru ke RS Jiwa Grogol hingga 14 hari kedepan," ujar Komarudin, Kamis 23 Agustus 2018.
Menurut Komarudin, secara kejiwaan Aisyah belum dipastikan terganggu. Menempatkan Aisyah di RS Jiwa tersebut, menurut Komarudin, merupakan cara penyidik meminta pendapat ahli.
"Menurut pendapat ahli kejiwaan harus dilakukan penelitian di RS Jiwa paling cepat 14 hari baru ketahuan hasilnya," tutur Komarudin lagi.
Komarudin mengatakan selama 14 hari ke depan kejiwaan Aisyah akan diperiksa secara mendalam oleh ahli kejiwaan rumah sakit tersebut. Polisi telah menetapkan Aisyah yang mendeklarasikan dirinya sebagai Raja Kerajaan Ubur Ubur sebagai tersangka.
Belakangan Kerajaan Ubur Ubur ditetapkan sebagai ajaran sesat dan menyesatkan oleh Majelis Ulama Indonesia Kota Serang. Aisyah dijerat dengan pasal 28 UU ITE karena menyebarkan ajaran dan ujaran ke media sosial.
Aisyah adalah pendiri sekaligus mengaku sebagai Raja dari Kerajaan Ubur Ubur. Markas kelompok ini berada di Jalan Sayalumbu, Gang Tower Pemancingan, Kota Serang. (amr)
Advertisement