Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Ditangkap Polisi
Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menangkap Raja Keraton Agung Sejagat, Sinuhun Totok Santosa Hadiningrat, dan istrinya Fanni Aminadia pada Selasa, 14 Januari 2020 sekitar 17.00 WIB.
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat ditangkap saat mereka dalam perjalanan menuju ke Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, RT 03/RW 01, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
Raja dan Ratu kemudian dibawa ke Mapolres Purworejo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kemunculan Keraton Agung Sejagat ini mulai dikenal publik dan langsung viral di media sosial, setelah mereka mengadakan acara wilujengan dan kirab budaya, yang dilaksanakan dari Jumat-Minggu, 10-12 Januari 2020.
Keraton Agung Sejagat dipimpin oleh seseorang yang dipanggil Sinuwun yang bernama asli Totok Santosa Hadiningrat dan istrinya yang dipanggil Kanjeng Ratu Dyah Gitarja.
Keraton Agung Sejagat mengklaim pengikutnya mencapai sekitar 450 orang dan jumlah itu bisa saja bertambah besar.
Keraton Agung Sejagat juga mengklaim bukan aliran sesat seperti yang dikhawatirkan masyarakat. Keraton Agung Sejagat merupakan kerajaan atau kekaisaran dunia yang muncul karena telah berakhir perjanjian 500 tahun yang lalu, terhitung sejak hilangnya Kemaharajaan Nusantara, yaitu imperium Majapahit pada 1518 sampai dengan 2018.
Perjanjian 500 tahun tersebut dilakukan oleh Dyah Ranawijaya sebagai penguasa imperium Majapahit dengan Portugis sebagai wakil orang barat atau bekas koloni Kekaisaran Romawi di Malaka pada1518.
Keraton Agung Sejagat sebagai penerus Majapahit yang merupakan Dinasti Sanjaya dan Syailendra.
Advertisement