Raisa-Hamish Lamaran, Akankah 21 Mei jadi Hari Patah Hati Nasional?
Raisa akhirnya melabuhkan hatinya pada sosok Hamish Daud. Pelantun tembang Pemeran Utama ini resmi dilamar kekasihnya pada Minggu (21/5) malam.
Sontak, kabar pertunangan dua selebriti ini pun menghebohkan dunia maya. Pasangan Raisa dan Hamish memang memiliki penggemar yang tak sedikit. Terlebih, saat kabar tunangan mereka menyebar padahal Raisa seharusnya manggung di sebuah acara televisi, penggemar jadi lebih heboh lagi. Banyak yang ikut bahagia, tapi banyak pula mereka justru ‘patah hati'.
Warganet bahkan memproklami 21 Mei, hari pertunangan Raisa dan Hamish sebagai Hari Patah Hati Nasional. Tagar #HariPatahHatiNasional sempat menjadi topik ngetren diinternet.
Banyak gambar lucu atau meme, bahkan sekadar komentar, yang muncul di internet. Tidak sedikit yang bahkan mengaitkan itu dengan peristiwa-peristiwa ‘buruk’ akhir pekan lalu.
“Barca gagal juara, Rossi jatuh pas lap terakhir, Babang Hamish tunangan sama Mbak Raisa, fix lah, kepake juga hashtag #HariPatahHatiNasional,” tulis salah satu akun di Twitter, @muli_yulini.
Ramainya tagar #HariPatahHatiNasional, mungkinkah sebuah hari bisa diperingati secara nasional? Bukankah 1 Mei yang menjadi Hari Buruh juga bisa dijadikan hari libur nasional? 1 Juni mendatang, hari lahir Pancasila, juga baru ditetapkan jadi hari libur nasional.
Menurut situs resmi Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, hari-hari besar nasional bisa ditetapkan oleh pemerintah. Tapi soal siapa yang memutuskan, bisa berbeda-beda.
Ada hari besar yang ditetapkan presiden, seperti Hari Pers Nasional setiap 9 Februari, Hari Musik Nasional pada 9 Maret, Hari Film Nasional 30 Maret, dan lain sebagainya. Masing-masing hari besar biasanya ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Perkara hal tersebut akan diliburkan atau tidak, presiden akan memutuskan sendiri di kesempatan yang berbeda. 1 Mei misalnya, diputuskan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai libur nasional. Joko Widodo juga menetapkan 1 Juni sebagai hari libur nasional. Keduanya melalui pidato presiden.
Ada pula hari besar keagamaan, yang biasanya sudah pasti setiap tahun. Kementerian terkait biasanya menetapkan soal hari libur dan cuti bersama nasional. Cuti bersama Lebaran misalnya, ditetapkan oleh Kementerian Agama, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara lewat Surat Keputusan Bersama.
Selain itu, masih ada hari besar yang ditetapkan masing-masing menteri atau kepala negara, serta hari besar yang disepakati masing-masing lembaga atau komunitas tertentu.
Lembaga atau komunitas tertentu juga bisa menetapkan hari besar nasional. Misal, 10 Januari diperingati sebagai Hari Gerakan Satu Juta Pohon, demi menurunkan emisi gas rumah kaca.
Ada pula Hari Filateli Indonesia, Hari Kartini, Hari Buku, Hari Peringatan Reformasi, Hari Anti Narkoba, Hari Sumpah Pemuda, Hari Pahlawan, Hari Anti Korupsi juga ditetapkan lembaga.
Hal ini berarti, jika ingin mengajukan 21 Mei sebagai Hari Patah Hati Nasional—karena Raisa dan Hamish bertunangan dan mematahkan hati para penggemarnya di Indonesia—sebaiknya segera mendaftarkan ke lembaga terkait, agar ada yang mengesahkan. Jika sekadar berkoar di internet, meski tagarnya jadi trending topik sekali pun, tidak akan mengubah apa pun.
Ketika Anies Baswedan dan Sandiaga Uno mewacanakan Kartu Jakarta Jomblo, bukan tidak mungkin pemerintah menampung aspirasi para jomblo yang patah hati karena Raisa dan Hamish tunangan, lantas menetapkan 21 Mei sebagai Hari Patah Hati Nasional, bukan? (trs)