Raih Penghargaan Gratifikasi, Kini Menag Dituding Terima Suap
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin merasa tak terima dituduh telah menerima suap oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Haris Hasanudin, pada 29 Mei 2019. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Lukman disebut menerima uang senilai Rp70 juta dari Haris saat ia dilantik sebagai Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur.
"Saya menjauhi hal itu sejak berkarier di DPR 17 tahun lalu. Saya bahkan bekerja sama dengan banyak kalangan, jadi saya betul-betul menjaga tidak hanya integritas tetapi juga reputasi saya dalam upaya bersama untuk pemberantasan korupsi,” ujar Lukman membela diri.
Seolah menguatkan pernyataannya tersebut, Lukman tercatat beberapa kali melaporkan gratifikasi. Ia bahkan pernah menerima penghargaan dari KPK sebagai salah satu pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar yang ditetapkan menjadi milik negara.
Penghargaan disampaikan pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2017. Hanya ada tiga orang yang mendapat penghargaan itu, yaitu Presiden, Wapres, dan Menag Lukman. Piagam itu ditandatangi oleh pimpinan KPK Agus Rahardjo.
"Teman-teman media bisa cek rekam jejak Menag, beliau adalah pejabat publik dengan pengembalian gratifikasi terbesar kepada KPK setelah Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla,” ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Agama, Mastuki. (yas)
Advertisement