Raffi Ahmad Bangun Beach Club di Gunungkidul, WALHI Protes
Raffi Ahmad membangun beach club lengkap dengan 300 villa mewah di Pantai Krakal, Ngestirejo, Tanjungsari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Seremonial peletakan batu pertama atau groundbreaking, dilakukan oleh Bupati Gunungkidul Suryananta, Sabtu 16 Desember 2023.
Sayangnya, rencana pembangunan resort dan beach club Raffi Ahmad, menuai kritik dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).
WALHI Yogyakarta menilai pembangunan proyek Raffi Ahmad itu bakal berdiri di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu. Selain itu, Kepala Divisi Kampanye dan Data Informasi WALHI Jogja, Elki Setiyo Hadi, menyoroti persoalan analisis dampak lingkungan (AMDAL).
"Masih sangat bisa (digagalkan) karena kemungkinan itu juga belum ada amdalnya juga," terang Elki dalam keterangan resminya.
Dalam keterangan tertulisnya, WALHI Yogyakarta menyebut resort dan beach club milik Raffi Ahmad itu bakal berdiri di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu. WALHI menilai proyek itu bakal menabrak Permen ESDM nomor 17 tahun 2012 tentang KBAK.
"Pembangunan yang rencananya dibangun dengan luas 10 hektare tersebut dibangun di atas wilayah Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu bagian timur. Padahal dalam Permen Nomor 17 tahun 2012, Kawasan Bentang Alam Karst merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional. Artinya, pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst," tulis rilis tersebut
WALHI berpendapat sebagian kawasan KBAK di Desa Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, itu termasuk zona perlindungan air tanah. Di wilayah Pantai Krakal itu, WALHI menyebutkan terdapat sungai dan mata air bawah tanah untuk cadangan air bagi warga sekitar.
"Sebagai wilayah KBAK Gunung Sewu, Desa Kemadang kapanewon Tanjungsari masuk dalam zona perlindungan air tanah. Kawasan pantai Krakal mempunyai sungai bawah tanah dan mata air bawah tanah yang juga merupakan cadangan air bagi warga di sekitarnya. Meskipun mempunyai sungai bawah tanah, Kapanewon Tanjungsari merupakan wilayah yang rawan kekeringan," jelasnya.
"Pembangunan resort yang mulai dibangun pada tahun 2024 dan akan selesai pada tahun 2025 semakin memperparah kekeringan di Kapa.
WALHI merekomendasikan beberapa poin yang satu di antaranya ialah agar Pemda Gunungkidul memperketat perizinan pembangunan hotel dan resort. Berikut rekomendasinya:
Pemerintah daerah Gunungkidul memperketat perizinan pembangunan hotel dan resort;
Mengendalikan pemanfaatan kawasan bentang alam karst;
Menjadikan kawasan pantai Krakal sebagai kawasan bentang alam karst yang harus dilindungi;
Mengendalikan investasi yang masuk ke Gunungkidul.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul Harry Suknomo belum mau berkomentar soal kritik dari WALHI tersebut.
Advertisement