Rafael, Ayah Mario Dandy Diduga Terlibat Pencucian Uang
Harta kekayaan ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo dinilai tak wajar. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut jika eks pegawai Dirjen Pajak itu diduga terlibat pencucian uang pada 2013.
Dugaan Pencucian Uang
Hal itu disampaikan Mahfud saat membesuk korban penganiayaan Mario, D, di RS Mayapada, Selasa 28 Februari 2023.
"Saya punya suratnya dari Kejaksaan Agung pada 2012 dan dari PPATK sebenarnya 2013, berdasarkan surat yang dibuat tahun 2012 dari Kejagung. Kemudian 2013 sudah berkirim surat ke KPK tentang adanya beberapa hal yang diduga pencucian uang dan proses didapat yang tidak sah dari saudara Rafael Alun," kata Mahfud, dikutip dari Kompas.
Dorong KPK Usut Rafael
Menurutnya, KPK bahkan akan kembali menelusuri harta kekayaan Rafael dan mengusut dugaan itu kembali.
Mahfud menambahkan, upaya penelusuran ulang tersebut bukan karena dirinya dan negara membenci ayah Mario, namun semata-mata upaya penegakan hukum.
"Agar tidak menjadi hedonis, berfoya-foya dan tidak memanfaatkan kesempatan, tetapi kami tegaskan ini masih dugaan," lanjutnya.
Harta Tak Lazim
Diketahui harta Rafael Alun menjadi sorotan setelah Mario Dandy, anaknya, juga istrinya sering memamerkan harta dan kendaraan mereka, di media sosial masing-masing.
Publik menilai, gaya hidup mewah tak sesuai dengan jabatan terakhir Rafael sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.
Pengusutan Kasus
Sementara, anak Rafael Alun, Mario Dandy bersama Shane telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pada D.
Peristiwa itu berlangsung pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Penganiayaan itu bermula dari Mario yang marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA, yang menyebut pacarnya, AG, 15 tahun, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario kemudian menceritakan hal itu kepada Shane Lukas. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban hingga koma.
Mario dan Shane menjadi tersangka dengan jeratan pasal berbeda. Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sedangkan Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Advertisement