Rafael Alun Trisambodo Resign dari ASN karena Kasus Anaknya
Kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio menyebabkan korban, David Ozora koma, membuat gaya hidup anak Rafael Alun Trisambodo itu pun menuai sorotan. Ia mengendarai Jeep Rubicon saat menghajar korban yang masih 17 tahun itu.
Mario Dandy Satrio sudah berstatus tersangka. Ia dipenjara di Polres Metro Jakarta Selatan. Universitas Prasetiya Mulya juga sudah memecatnya sebagai mahasiswa.
Penderitaan juga dirasakan sang ayah. Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatan eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bertugas sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan II oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Terkini, Rafael Alun Trisambodo resmi mengundurkan diri dari jabatan dan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai hari ini, Jumat, 24 Februari 2023. Hal itu disampaikannya dalam surat terbuka yang ditandatanganinya di atas materai Rp 10.000.
"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023. Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Rafael Alun Trisambodo melalui surat terbukanya Jumat, 24 Februari 2023.
Minta Maaf
Rafael Alun Trisambodo juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga David Ozora atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anaknya.
"Saya terus mendoakan ananda David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat. Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak," jelasnya.
"Saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada Keluarga Besar PB NU, GP ANSOR BANSER, dan kepada seluruh Masyarakat Indonesia. Saya juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini," ujarnya.
Urusan dengan PPATK dan KPK
Rafael Alun Trisambodo punya harta Rp56 miliar dikutip dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 2012-2019. Terkini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan aliran dana mencurigakan.
"Hasil analisis yang disampaikan kepada penegak hukum tentu sudah ada indikasi tindak pidana pencucian uangnya," ujar Humas PPATK, Natsir Kongah melalui pesan tertulis.
KPK dalam waktu dekat juga akan memanggil Rafael untuk mengklarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan harta faktual yang dimilikinya.
"KPK segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Hal ini sebagaimana fungsi LHKPN KPK yang tidak hanya melakukan pemantauan kepatuhan pelaporan, tetapi juga pemeriksaan LHKPN dari para penyelenggara negara," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Advertisement