Rafael Alun Trisambodo Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan pasal dugaan gratifikasi.
"Kami ingin sampaikan bahwa benar begitu, sebagai tindak lanjut komitmen KPK tentunya di dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi, telaah, dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan korupsi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Kamis 30 Maret 2023.
Kata Ali Fikri, KPK melakukan telaah terhadap Rafael Alun Trisambodo ini mulai tahun 2011 sampai dengan 2023 sekarang. Dari situ KPK mengklaim telah menemukan unsur pidana korupsi yang dilakukan ayah Mario Dandy Satriyo itu.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengungkapkan kekayaan Rafael Alun Trisambodo tak hanya yang ada dalam rekening bank tapi juga yang disimpan di safe deposit box Bank Mandiri. Uang tersebut diduga dari hasil suap.