Radio Siaran Komersial Keluhkan Banyaknya Radio Ilegal
Sejumlah perusahaan radio siaran di Banyuwangi mengeluhkan banyaknya radio ilegal yang beroperasi di Banyuwangi. Perusahaan yang tergabung dalam Jaringan Radio Siaran Banyuwangi (JRSB) ini mengadukan kondisi ini ke DPRD Banyuwangi. Data JRSB, hingga saat ini terdapat ratusan radio ilegal di Kota Gandrung ini.
"Kami JRSB, datang ke sini mengeluhkan banyaknya radio ilegal Banyuwangi yang semakin hari semakin bertambah," kata Ketua JRSB, Herdi Hariyanto.
Menurutnya, awalnya, radio ilegal ini hanya ditemukan di wilayah Banyuwangi selatan saja. Namun dalam perkembangannya, sekarang ini sudah masuk ke wilayah kota seperti di wilayah Giri dan Glagah. Jika kondisi ini terus dibiarkan, menurutnya industri radio akan hancur.
"Kemudian kita mengadu ke DPRD alhamdulilah ada solusi sangat baik. Ini adalah
Jalan terakhir yang harus dilakukan. Karena kalau kita mengandalkan aturan dari pusat gak nyampe ke daerah," ujarnya.
Keberadaan radio ilegal ini, menurut Herdi, mengganggu frekuensi radio yang sudah berizin. Selain itu, saat ini beberapa radio ilegal ini sudah mulai menerima terima iklan, padahal mereka tidak berizin.
Dia menegaskan, radio ilegal ini sangat tidak jelas. Herdi menegaskan radio ini bukan radio komunitas. Karena kalau radio komunitas sudah jelas, frekuensi yang digunakan dan sudah ada izinnya.
"Tapi kalau mereka itu gak, komunitas komersial gak," ujarnya.
Sementara itu, menyikapi keluhan JRSB ini, DPRD Banyuwangi saat ini belum bisa melangkah. Sebab Banyuwangi belum memiliki Perda yang mengatur persoalan ini. Untuk itu, DPRD Banyuwangi akan menindaklanjuti keluhan JRSB ini dengan membuat Perda.
"Yang jelas Banyuwangi belum punya Perda terkait permasalahan itu. Jadi kami akan berupaya untuk membuat Perda dulu karena rujukan Undang-undang harus ditindaklanjuti dengan Perda. Kita masukkan ke Prolegda dulu," kata Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto.
Dia menegaskan, keberadaan radio ilegal ini sangat merugikan tidak hanya bagi JRSB, tapi juga bagi pemerintah daerah. Sebab tidak ada restribusi yang didapatkan pemerintah daerah dari radio ilegal tersebut.
"Sampai hari ini tidak ada restribusi yang bersumber dari radio komunitas. Kalau sudah kita buat aturan ya harus ada (retribusi) konsekuensinya kan begitu," pungkasnya.
Advertisement