Rachel Vennya Tersangka Kabur dari Karantina Tak Ditahan
Gelar perkara terkait kasus Rachel Vennya kabur dari karantina Covid-19 di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, telah dipercepat dan dinyatakan selesai. Sebelumnya, gelar perkara dijadwalkan pada Jumat besok.
Kini, Rachel Vennya serta kekasihnya, Salim Nauderer, dan manajer Maulida Khairunnisa, resmi menjadi tersangka. Tak hanya mereka, satu orang sipil juga menjadi tersangka karena membantu Rachel Vennya meloloskan diri dari kewajiban karantina.
Kasus ini berawal dari beredarnya kabar bahwa Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet Kemayoran saat melakukan karantina. Mantan istri Niko Al Hakim itu diduga tidak memenuhi peraturan karantina yang seharusnya dijalankan selama 8x24 jam.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rachel Vennya cs tak ditahan. "Tidak ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan, Rabu 3 November 2021.
Berdasarkan pertimbangan ancaman hukuman yang dijerat kepada Rachel Vennya, kata Yusri Yunus, dalam hal ini hukuman penjara di bawah lima tahun.
"Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas, baru kita tahan," jelasnya.