Rachel Vennya Kabur dari Karantina Dibantu Oknum TNI
Isu Rachel Vennya kabur itu muncul saat sebuah tulisan dari netizen yang mengaku sebagai pekerja tempat karantina Covid-19 di Rumah Sakit Wisma Atlet Jakarta. Dia menyebut Rachel Vennya yang seharusnya dikarantina selama beberapa hari, tapi mendadak menghilang di hari ketiga.
Sementara untuk kedatangan WNA dan WNI dari negara dengan eskalasi kasus positif Covid-19 rendah, maka karantina dilakukan selama masa 8 x 24 jam. Hal itu tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan Nomor 12 Tahun 2021 yang diteken oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito pada 15 September 2021. Namun, kini diperbarui menjadi 5x24 jam.
Tidak sendiri, Rachel Vennya dituding melakukan pelanggaran itu bersama kekasihnya, Salim Nauderer. Jika dilihat dari Instagram, Rachel Vennya melakukan perjalanan ke Amerika Serikat sejak awal September 2021. Perjalanan itu dilakukan bersama selebritis dan selebgram lainnya atas undangan dari Erigo.
Di Amerika Serikat, Rachel Vennya terlihat terakhir mengunggah foto pada September 2021. Saat itu, ia berpose di Disneyland. "My kind of place," tulis Rachel Vennya yang disertai dengan emoji cinta pada 20 September 2021.
Jika Rachel Vennya pulang ke Indonesia pada hari yang sama, seharusnya akan tiba paling cepat pada 21 September 2021. Diketahui perjalanan itu biasanya membutuhkan waktu sekitar 22 jam, tergantung maskapai yang digunakan.
Namun pada 24 September 2021, Rachel Vennya terlihat mengunggah foto perayaan ulang tahunnya. "Birthday week starts now. Happy 26," tulisnya.
Tanggal itu terlihat cocok dengan pengakuan saksi yang menyebut Rachel Vennya dan Salim Nauderer menjalani karantina di Wisma Atlet. Ia juga mengatakan jika Rachel Vennya baru menjalani karantina selama 3 hari dari ketentuan 8 hari yang ditetapkan pemerintah.
Rachel Vennya diketahui kembali melakukan perjalanan ke Pulau Moyo di Nusa Tenggara Barat. Ia berpose di depan kapal pesiar Aqua Blu. Tidak lama setelah itu, ia bertolak ke Bali. Di sana ia kembali merayakan serangkaian pesta ulang tahun. Terlihat dalam perayaan itu ada anak-anaknya, keluarga, kekasih dan para sahabat. "Never ending surprises," tulis Rachel Vennya.
Pelanggar Karantina Diancam 1 Tahun Penjara atau Denda Rp100 Juta
Kabar kaburnya Rachel Vennya dari karantina setelah perjalanan dari luar negeri membuat Kementerian Kesehatan bergerak. Jika terbukti bersalah, Rachel Vennya dan Salim Nauderer bisa dikenakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Bagi yang melanggar ancamanya adalah hukuman pidana 1 tahun penjara atau denda paling banyak Rp100 juta.
Upaya pengendalian pandemi Covid-19, menurutnya tidak bisa hanya dilakukan satu sisi dari pemerintah, melainkan harus ada kolaborasi dan sinergi dengan masyarakat untuk sama-sama menurunkan laju penularan Covid-19 di Indonesia.
"Jadi kami mengimbau agar tidak ada oknum-oknum yang melakukan perbuatan yang berpotensi membahayakan nyawa seluruh rakyat Indonesia. Para para oknum yang terbukti bersalah diberikan sanksi sesuai aturannya," ujar Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes sekaligus Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi.
Oknum TNI Terlibat
Setelah melakukan penyelidikan mengenai kasus kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet, pihak Kodam Jaya akhirnya mengeluarkan pernyataan terdapat oknum TNI berinisial FS yang terlibat. Kapendam Jaya, Kolonel Herwin BS dalam pernyataan tertulis mengatakan oknum TNI tersebut adalah sosok yang membantunya untuk kabur.
"Saat ini Pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya Selegram Rachel Vennya dari Karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, pemeriksaan yang dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir," kata Kapendam Jaya, Kolonel Herwin BS.
"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya Oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan Non Prosedural," sambung Herwin.
Setelah ditemukan keterlibatan oknum, Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad Covid-19, Mayjen TNI Mulyo Aji memerintahkan penyidikan terhadap FS. Herwin menyebutkan Mayjen Mulyo Aji meminta proses pemeriksaan dilakukan secara cepat.
Rachel Vennya Tak Berhak Masuk Karantina Wisma Atlet
Herwin BS memaparkan Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12/2021 pada 15 September 2021 menyatakan yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas dari luar negeri. Rachel Vennya tak termasuk ketiganya.
"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial atas nama FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," terang Herwin.
Aksi Diam
Meski kasus kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet sudah heboh, namun sang selebgram masih bungkam. Biasanya, Rachel Vennya kerap berbicara jika ada isu tak sedap menimpanya, termasuk beberapa waktu lalu tentang tudingan menggunakan dana bansos.
Ibunda Rachel Vennya, Vien Tasman, juga memilih untuk sama sekali tidak berkomentar.
Advertisement