Rachel Vennya Jadi Tersangka Kasus Kabur dari Karantina
Selebgram Rachel Vennya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditrekskrimum Polda Metro Jaya, pada Rabu 3 November 2021. Hal ini terkait kasus kabur dari karantina Covid-19 di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan soal status Rachel Vennya yang dinaikan menjadi tersangka, sesuai hasil gelar perkara.
"Masalah Rachel Vennya ternyata sudah digelar dan langsung dipercepat, harusnya Jumat (5 November 2021). Karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan empat orang tersangka," terangnya kepada wartawan.
"Empat tersangka itu termasuk Rachel Vennya," kata Yusri Yunus melengkapi keterangannya.
Selain Rachel Vennya, tiga tersangka lainnya yakni pacar dari Rachel Vennya yang bernama Salim Nauderer, sang manajer Maulida Khairunnisa serta satu orang sipil. "Yang orang sipil ini hanya membantu perannya, bukan dari kalangan medis," jelas Yusri.
Dalam hal ini, Rachel Vennya dijerat dengan Undang-Undang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Karantina Kesehatan. Dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Sebelumnya, Rachel bersama Salim dan Maulida dikabarkan kabur saat menjalani masa karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, usai berlibur dari Amerika Serikat. Ketiganya kabur dengan dibantu dua orang oknum TNI berinisial FS yang bertugas dalam pengamanan di Bandara Soekarno-Hatta serta satu oknum lainnya yang berinisial IG bertugas di RSDC Wisma Atlet.