Rachel Vennya Diperiksa Polisi, 2 Anggota TNI Dicopot
Kasus Rachel Vennya yang melanggar kewajiban karantina sepulang dari luar negeri terus bergulir. Selebgram itu dipanggil Polda Metro Jaya pada Kamis, 21 Oktober 2021. Sedangkan dua oknum TNI yang membantunya kabur dari Wisma Pademangan dicopot dari tugas dan kesatuannya.
Rachel Vennya Dipanggil Polda Metro
Selebgram Rachel Vennya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, pada Kamis 21 Oktober 2021. Ia datang bersama kekasih dan manajernya dengan agenda pemeriksaan atas kasus kabur dari karantina di RSDC Pademangan, pada 17 September 2021 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut Rachel Vennya diperiksa berdasarkan Pasal Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan, dengan ancaman satu tahun penjara, dikutip dari detik.com.
Polisi belum menentukan status Rachel Vennya juga kekasihnya yang kabur dari karantina. "Ini masih lidik (penyelidikan) masih kita ambil keterangan saksi nanti. Setelah itu, kita akan gelarkan (gelar perkara)," kata Yusri.
Diketahui, undang-undang itu mewajibkan warga yang baru kembali dari luar negeri, untuk menjalani karantina selama lima hari. Rachel Vennya diduga hanya menjalani karantina selama tiga hari.
Meski belakangan ia mengaku tidak pernah karantina di RSDC Pademangan. "Aku tidak karantina sama sekali di Wisma Atlet," kata Rachel Vennya dalam kanal Youtube Boy William sebelumnya.
2 Oknum TNI Dicopot
Sementara, Pihak Kodam Jaya mengaku mencopot dua oknum TNI yang membantu Rachel Vennya keluar dari karantina. Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS menyebut dua oknum itu berinisial IG dan FS.
IG sendiri diketahui membantu proses kaburnya Rachel Vennya di RSDC Pademangan. Mereka masing-masing berasal dari Korps AU dan dari Wing Satu Paskhas.
Keduanya menurutnya telah dicopot dari satuan Kogasgad dan menjalani pemeriksaan di Polisi Militer. Nanti akan diperiksa oleh Polisi Militer di satuan asalnya," kata Herwin dikutip dari detik.com. (Dtk)