Rachel Vennya Bebas dari Wajib Lapor, Berkas Dikirim ke Kejaksaan
Kasus Rachel Vennya, pacarnya Salim Nauderer, dan asistennya Maulida Khairunnisa kabur dari karantina memasuki babak baru. Berkas mereka sudah dikirim ke kejaksaan tahap pertama.
Meski demikian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat memastikan Rachel Vennya cs tidak ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tubagus mengatakan, Rachel Vennya cs tidak ditahan karena ancaman pidana sesuai dengan Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Tidak ditahan, kan ancamannya 1 tahun," kata Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi wartawan, Senin 15 November 2021.
Selain itu, Rachel Vennya cs juga tidak perlu menjalani wajib lapor. "Enggak ada ketentuan wajib lapor, sebetulnya tidak ada. Hanya untuk menjamin bahwa penahanan itu kan ada alasan subjektifnya," ucap Tubagus Ade Hidayat.
"Sepertinya dia selama ini kooperatif, tidak ada masalah. Ketika dibutuhkan, kita panggil, dia datang," dia melanjutkan.
Diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, Rachel Vennya cs dikonfirmasi kabur dari karantina setelah bepergian dari Amerika Serikat untuk acara fashion Erigo di New York Fashion Week (NYFW), pada September lalu.
Menurut hasil penyelidikan Kodam Jaya, terdapat dua oknum TNI bagian Pengamanan Satgas Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta dan Wisma Atlet yang diduga melakukan tindakan non-prosedural. Kodam Jaya telah menonaktifkan dua oknum TNI tersebut dan mengembalikan mereka ke kesatuan.