Raba Kelamin Bocah SD, Kakek 72 Tahun di Situbondo Dipolisikan
Seorang kakek 72 tahun terpaksa berurusan dengan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo. Warga Kecamatan Kendit, Situbondo berinisial RD ini, dipolisikan dengan dugaan melakukan pencabulan. Korbannya, bocah SD berinisial FN. Bocah 12 tahun ini merupakan anak tetangganya sendiri.
Dugaan pencabulan kakek terhadap korban dilakukan di musala. Lokasinya di belakang pintu musala usai korban dan teman-teman sebayanya salat tarawih.
Terungkapnya dugaan kakek melakukan pencabulan tersebut, berdasarkan pengakuan korban kepada orang tuanya. Karena, begitu selesai dicabuli dengan meraba-raba alat vital korban dan tidak sampai melakukan persetubuhan, korban memberitahukan kepada orang tuanya.
"Saya kaget diberitahu anak mengaku baru saja alat vitalnya diraba oleh orang yang saya anggap sebagai orangtua sendiri. Tapi, tetap saya laporkan polisi," kata orangtua korban di Mapolres Situbondo, Rabu 20 April 2022.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan laporan dugaan pencabulan dilakukan kakek berinisial RD terhadap FN. Kasus dugaan pencabulan ini langsung ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo.
"Untuk mendalami laporan dugaan pencabulan tersebut, penyidik Unit PPA nantinya memanggil sejumlah saksi termasuk korban dan orangtua korban untuk dimintai keterangan," kata AKP Dhedi Ardi di Mapolres Situbondo, Rabu, 20April 2022.
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achma Sutrisno mendampingi AKP Dhedi Ardi menambahkan, polisi akan menangani laporan dugaan pencabulan ini sesuai proses hukum yang berlaku.
"Karena itu, saya meminta keluarga korban mempercayakan penanganan kasus ini ke Polres Situbondo," tambahnya.