Quo Vadis Demokrasi
Menjelang pesta demokrasi, 14 Februari 2024, pukul 08.00 WIB kami sampai di kantor. Agak terlambat karena biasanya pukul 07.00 WIB sudah sampai. Saya berangkat pukul 07.00 karena anak dan menantu saya ikut bersama. Soalnya kendaraannya bernomor ganjil.
Membaca judul utama koran Kompas, memberikan optimisme dengan judul “Pemilih Antusias Menggunakan Hak Pilih". Artinya rakyat suka demokrasi. Sebaliknya membaca majalah Tempo pada cover-nya tertulis “Bayang-Bayang Pemilu Curang" saya jadi prihatin. Soalnya terkesan penguasa cenderung bersikap berbeda dengan suara rakyatnya.
Wallahu a’lam…
Kasus Rasuah
Menurut Undang-Undang No 7 tahun 2017 proses atau tahapan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif berlangsung dari 14 Juni 2022 - 14 Februari 2024. Secara tidak terduga timbul masalah, salah satu capres menurut Uni Eropa (UE) tersangkut korupsi pembelian pesawat tempur dari Qatar. Fokus investigasi badan pemberantasan korupsi UE (GRECO = The Group of States against Corruption) bukan terhadap Indonesia, tetapi terhadap The Czech Company dan beberapa pejabat UE yang diduga terlibat dalam proses tersebut.
Dalam kaitannya untuk memperluas ruang lingkup penyelidikan itulah GRECO mengirim teleks ke Kedubes AS di Jakarta pada 25 Januari 2024 lalu. Dalam hal ini GRECO minta bantuan Kedubes AS di Jakarta info tentang kasus korupsi di Kemhan Indonesia yang terkait dengan pembelian pesawat dari Qatar tersebut guna memperkuat bukti-bukti guna proses peradilan di Eropa.
Menurut keterangan GRECO seperti ditulis di berbagai media di luar negeri dan Indonesia, besarnya komisi yang diberikan kepada pembeli dari Indonesia mencapai US $ 55,4 juta (sekitar Rp 890 Miliar). Pembayaran pertama secara tunai atau cash sebesar US $ 20 juta diterima di pesawat pribadi di Lapangan Terbang Doha, Qatar. Permintaan bantuan Qatar kepada Kedubes AS di Jakarta dapat dimaklumi karena guna memperkuat data dan bukti hukum yang perlu diperkuat oleh dokumen atau keterangan lain yang terkait.
Tentu saja kita semua tersentak membaca atau mendengar informasi tersebut di atas mengingat sesuai UU No 07 Tahun 2017, waktu penyelenggaraan Pilpres dan Pileg terjadwal tanggal 14 Februari 2024. Apapun yang terjadi, proses demokrasi yang konstitusional tidak boleh tertunda sebagai bagian vital dari kepatuhan dan komitmen bangsa terhadap konstitusi yang tidak bisa ditawar. Artinya Pilpres dan Pileg harus berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Sebaliknya sebagai bagian atau salah satu anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), bangsa Indonesia juga harus mematuhi norma dan hukum internasional. Pengingkaran terhadap norma-norma dan hukum internasional tanpa dasar yang kuat akan berakibat fatal dan bisa terasing dari pergaulan internasional.
Jika ternyata dalam perkembangannya, GRECO memutuskan ada salah satu peserta Capres di kemudian hari dinyatakan bersalah, maka Indonesia semestinya menghormatinya. Tentu saja peradilan nasional akan mengajukan tuntutan hukum kepada yang bersangkutan meskipun misalnya ia telah memenangi Pilpres. Kita tidak bisa mengabaikan hukum internasional begitu saja sesuai komitmen kita sebagai anggota PBB. Tetapi sebagai negara berdaulat, Indonesia mempunyai hak untuk mengadili tersangka berdasarkan hukum nasional, bukan semata tunduk kepada hukum internasional.
Secara pribadi saya berpendapat, terjadinya kolusi dan korupsi di Qatar dilakukan oleh kedua belah pihak “Indonesia dan Qatar". Tidak mungkin terjadi transaksi melawan hukum tanpa adanya kerjasama keduanya. Artinya keduanya “bersalah". Tidak adil kalau kesalahan itu hanya dibebankan kepada pihak Indonesia.
Persoalannya kasus itu sedang berproses di Eropa, sehingga saya bisa membayangkan betapa beratnya “beban mental" yang harus ditanggung oleh Capres 02. Bahkan Presiden Indonesia juga ikut menanggung beban politik meskipun Cawapres (putera) tidak tahu menahu kasus tersebut, tetapi tidak bisa menghindar dari sorotan publik. Tekanan publik akan menguat terhadap Capres 02 dan hal ini akan mempengaruhi situasi keamanan nasional dan mungkin perolehan suara.
Dalam situasi politik dan keamanan yang tidak mudah dan bahkan rawan terjadinya konflik di masyarakat, maka menjadi kepentingan bersama bangsa Indonesia, khususnya Presiden Indonesia dan ketiga pasangan Capres untuk bersinergi satu sama lain, demi terwujudnya proses Pilpres dan Pileg yang kondusif dan aman, jauh dari konflik. Kuncinya, biarkan Pilpres dan Pileg berlangsung jurdil terutama tidak harus ngotot “capres tertentu harus menang". Kalau Pilpres tersulit dalam sejarah ini berlangsung lancar, aman dan tanpa ada tekanan, maka hal itu akan menjadi pelajaran berharga bagi bangsa Indonesia dalam membangun sistem politik demokratis.
Di samping itu Presiden Joko Widodo akan dikenang sebagai Presiden yang adil dan sukses dalam memimpin bangsa. Hal itu menjadi penting sekali bagi pembangunan demokrasi kedepan dan sekaligus sebagai catatan penting bahwa seorang Capres harus memiliki integritas dan kebersihan diri agar proses demokrasi tidak terganggu dan terciderai.
DR KH As'ad Said Ali
Pengamat sosial politik, Mustasyar PBNU periode 2022-2027, tinggal di Jakarta.