QRIS Maling Kotak Amal Masjid sudah Diblokir Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI) menanggapi viralnya aksi maling yang mengganti Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada kotak amal masjid untuk dialihkan ke rekening pribadinya. Aksi tersebut viral usai beredar luas CCTV Masjid Nurul Iman Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Belakangan, pelaku juga diketahui beraksi di Masjid Istiqlal dan Masjid Al Azhar Jakarta.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah dilakukan pemblokiran terhadap QRIS yang disalahgunakan tersebut. Sehingga tidak dapat digunakan lagi oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) terkait. Bank Indonesia juga sudah mengkomunikasikan kepada seluruh PJP untuk mewaspadai modus penyalahgunaan QRIS serupa.
"Pada case dugaan penyalahgunaan QRIS pada salah satu rumah ibadah di Jakarta, pelaku mendaftar sebagai merchant QRIS dengan nama restorasi masjid, namun merchant tersebut tidak terdaftar sebagai tempat ibadah melainkan merchant reguler. Saat ini sudah dilakukan pemblokiran terhadap QRIS tersebut," kata Erwin Haryono dalam keterangan resminya.
Erwin menjelaskan, mekanisme bagi pedagang untuk dapat memperoleh QRIS dilakukan dengan melakukan pendaftaran menjadi merchant/pedagang QRIS melalui PJP berizin BI yang telah menjadi penyelenggara QRIS. Dalam proses pendaftaran tersebut, merchant perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk data seperti identitas dan profil usaha.
"PJP harus memverifikasi data tersebut sebelum menerbitkan QRIS untuk merchant dimaksud. Adapun untuk merchant tempat ibadah/donasi sosial, terdapat dokumen tambahan untuk memastikan merchant tersebut benar merupakan tempat ibadah atau donasi sosial, sehingga nantinya dapat ditetapkan tarif MDR 0% bagi merchant dimaksud," jelas Erwin.
Berdasarkan ketentuan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) terkait pedoman komunikasi merchant QRIS, PJP wajib untuk melakukan edukasi kepada merchant, salah satunya adalah mengenai keamanan kode QRIS yang ditampilkan di tempat umum.
"Merchant perlu memastikan secara berkala bahwa kode QRIS yang ditampilkan adalah benar miliknya dan bukan QRIS milik orang lain," tandas Erwin.