PWNU Jawa Timur Haramkan Uang Kripto
Uang kripto atau cryptocurrency difatwa haram oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU). Keputusan ini disahkan dalam forum bahtsul masail NU Jatim.
Fatwa Haram Uang Kripto
Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) mengonfirmasi hal tersebut. Fatwa haram dikeluarkan sebab uang kripto dianggap lebih banyak memiliki unsur spekulasi dan tidak terukur. Hal itu, membuat NU Jatim berpendapat bahwa crypto tak bisa jadi instrumen investasi. "Karena lebih banyak unsur spekulasinya. Jadi itu tidak bisa menjadi instrumen investasi," katanya dikutip dari cnnindonesia.com, Rabu 27 Oktober 2021.
Dalam bathsul masail yang melibatkan para kiai dan sejumlah ahli hukum Islam itu, disimpulkan bahwa kripto tak memenuhi unsur jual beli, dan justru condong mengandung praktik penipuan dan perjudian.
"Jadi secara fikih, jual beli itu harus ada kerelaan dan tidak ada penipuan. Dalam crypto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," katanya.
Menurutnya, kondisi ini berbeda dengan saham di mana yang diperjualbelikan adalah hak kepemilikan perusahaan. Penyebab naik turunnya nilai sebuah saham pun sudah jelas, yakni bergantung pada keuntungan perusahaan tersebut.
Kajian Mendalam
Namun ia meminta agar ad kajian mendalam terhadap uang kripto. Sebab, jenis mata uang dalam cryptocurrency berjumlah banyak dan terdiri dari pelbagai jenis.
"Ahli-ahli mengatakan ada sekian ratus jenis. Mungkin ada yang benar, mungkin ada yang tidak benar, tapi ketika ada yang mengandung unsur spekulasi, ya itu judi dan tidak boleh," ucap Gus Fahrur.
Gus Fahrur melanjutkan, keputusan bahtsul masail ini akan dibawanya ke forum Muktamar PBNU di Lampung, Desember 2021 mendatang. Pihaknya juga akan menyerahkan kajian NU Jatim ini ke pemerintah sebagai bentuk rekomendasi. (Cni)
Advertisement