PWNU Jatim Sebut Crypto Haram karena Tidak Ada Bentuk Fisik
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim), menyebut Cryptocurrency haram digunakan sebagai komoditi. Hal itu berlandaskan hasil Bahtsul Masail, di Aula KH. Bisri Syansuri, Gedung PWNU Jatim, Minggu, 24 Oktober 2021.
Ketua Lembaga Bahtsul Masail, Kh Ashar Sofwan mengatakan, alasan tidak diperbolehkan uang Crypto digunakan sebagai jual beli adalah tidak dapat dipenuhinya syarat sil’ah atau komoditi.
“Sil'ah, secara bahasa memiliki pengertian sama dengan mabi', yaitu sebagai barang atau komoditas yang bisa diakad dengan akad jual beli,” demikian penjelasan KH Ashar dalam jumpa pers di Kantor PWNU Jatim, Selasa, 2 November 2021.
Agar benda tersebut dapat disebut sil’ah, lanjut KH Ashar, ada tujuh syarat yang harus dipenuhi. Seperti, harus suci, bisa dimanfaatkan oleh pembeli, bisa diserah terimakan secara hissy dan secara syar'i, lalu pihak yang berakad menguasai pelaksanaan.
“Kemudian, kelima, mengetahui baik secara fisik dalam melihat karateristik barang, keenam selamat dari akad riba, ketujuh aman dari kerusakan sampai barang tersebut sampai ditangan pembeli,” jelasnya.
Ashar mengungkapkan bahwa Crypto sendiri tidak memiliki fisik nyata yang bisa dimiliki oleh seseorang. Dengan demikian, uang digital tersebut pun tidak memenuhi persyaratan sil’ah.
“Dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa jual beli dengan menggunakan Crypto tidak diperkenankan karena secara fisik Crypto ini tidak ada. Crypto tidak memenuhi kategori sil'ah yakni tidak ada fisiknya,” ucapnya.
Oleh karena itu, Ashar mengimbau kepada umat islam agar tidak menggunakan Crypto sebagai jual beli. Dirinya menyarankan supaya masyarakat memilih hal lain sebagai alat transaksi.
“Tambahan rekomendasi, umat islam khususnya Nahdilyin di dalam muamalah harus senantiasa mencari yang halal,” kata dia.
Advertisement