PWI Jatim Menolak Remisi Pembunuh Wartawan
Presiden Joko Widodo, telah menerbitkan keputusan yang memberikan perubahan hukuman pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara selama 20 tahun kepada Nyoman Susrama, otak pembunuhan terhadap wartawan Gede Bagus Narendra Prabangsa.
Pemberian remisi terhadap Susrama ini, tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 29 tahun 2018 tentang pemberian remisi perubahan dari hukuman pidana seumur hidup menjadi pidana sementara.
Ketua PWI Jawa Timur, Akhmad Munir menilai, tindakan ini tidak bijak atau kurang tepat. Pasalnya apa yang dilakukan Susrama adalah perbuatan keji terhadap jurnalis.
"Kejahatan Susrama ini adalah kejahatan kemanusian yang kejam, karena direncanakan dan dibunuh secara keji," kata Akhmad Munir usai acara talkshow di Universitas Unitomo Surabaya.
Menurut Munir, meskipun remisi hukuman itu memang ada dan merupakan hak pemerintah, harusnya remisi terhadap Susrama bisa dipikirkan lebih matang lagi.
Munir mendukung adanya gerakan penandatanganan petisi, yang digagas oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang ditujukan kepada presiden Joko Widodo, untuk segera mencabut keputusan nomor 29 tahun 2018 terkait remisi Susrama.
"PWI mendukung, langkah PWI pun hampir sama artinya bagaimana keputusan remisi itu ditinjau ulang," kata dia. (pts)