PW GP Ansor Jatim: Elite NU Tabayun Tidak Trial by the Press
Pimpinan Wilayah GP Jawa Timur bersikap atas polemik hukum yang menimpa diri pribadi H. Mardani Maming dalam kasus yang sedang ditangani oleh KPK. Melalui Sekretaris PW GP Ansor Jawa Timur M. Hasan Bisri meminta kepada semua pihak khususnya kepada masyarakat untuk tidak terjebak pada gerakan trial by the press.
Hal tersebut penting untuk tetap menjaga kehormatan kemanusiaan seorang yang sedang menjalani proses hukum dengan penetapan tersangka. Terlebih saat ini dalam kasus pribadi yang menimpa H. Mardani Maming selalu dikaitkan dengan PBNU.
M. Hasan Bisri menjelaskan bahwa upaya trial by the press dalam kasus ini seperti diarahkan dalam gerakan pembusukan terhadap organisasi sebesar PBNU. Sehingga sentimen negatif publik kepada NU dibangun melalui kasus pribadi H. Mardani Maming yang tidak ada hubungannya dengan organisasi PBNU.
"Upaya trial by the press atas kasus yang sebetulnya murni pribadi dan tidak ada hubungannya dengan PBNU telah banyak memakan opini beberapa pengurus NU di daerah sehingga terpancing grand desain isu yang mendiskreditkan bahkan meruntuhkan marwah NU. Padahal kasus ini tidak ada hubungannya dengan NU karena murni pribadi," terang M. Hasan Bisri.
Lebih lanjut, dirinya menyebut banyak tokoh NU di daerah yang terpancing dengan grand desain kasus ini sehingga turut berkomentar yang kemudian dalam Kajian analisis wacana PW GP Ansor Jawa Timur justru sikap dan pernyataan tersebut membuat sentimen negatif kepada PBNU.
"Kita harus kuatkan konsolidasi internal, jangan terpancing membawa kasus ini masuk dalam domain organisasi kemudian seolah masalah internal pengurus menjadi domain publik. Kita harus punya semangat yang sama menjaga marwah besar Nahdlatul Ulama. Tabayun menjadi pilihan bijak dalam sengkarut ini," tambahnya.
M. Hasan Bisri juga meminta kepada semua pihak untuk tidak larut pada upaya nyata trial by the press dengan menghakimi lebih dulu seorang yang statusnya tersangka.
"Kita harus junjung asas praduga tak bersalah. Boleh kita berkeyakinan seseorang itu bersalah tapi tetap dalam koridor bahwa yang menentukan vonis adalah hakim. Jangan larut dalam opini media yang sedang dibangun dan jelas sentimennya mengarah kepada PBNU," pungkasnya.
Trial by the press sendiri adalah peradilan sepihak yang dilakukan oleh media massa dengan memberikan berita terus menerus sehingga menarik opini publik untuk menghakimi tersangka atau terdakwa yang dianggap bersalah padahal proses perkara belum selesai atau berkekuatan hukum tetap.
Advertisement